Puslapdik– Sekitar 1,3 juta atau 66, 2 persen dari total sekitar 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS yang terdata di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi diketahui telah memanfaatkan bantuan subsidi upah (BSU). Bantuan sebesar Rp.1,8 juta tersebut merupakan salah satu kebijakan khusus Kemendikbudristek untuk meringankan beban para pendidik dan tenaga kependidikan di masa pandemi Covid-19.
“Banyak pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah mencairkan dananya dan sangat terbantu dengan BSU, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini,” kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kahar, dalam bincang interaktif pendidikan dan kebudayaan secara daring di Jakarta, akhir minggu lalu.
Abdul Kahar mengimbau para PTK non PNS yang belum melakukan aktivasi rekening dan mencairkan bantuannya untuk segera melakukan aktivasi buku tabungan sebelum tanggal 30 Juni 2021.
Abdul Kahar juga mengimbau para kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi untuk dapat memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungannya agar segera mencairkan BSU ini.
“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa KTP dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Yang penting segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” tutur Abdul Kahar.
Menurut Abdul Kahar, data calon penerima BSU akan diambil dari data per 30 Juni 2020 karena akan dipadankan dengan data penerima bantuan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan untuk menghindari tumpang tindihnya penyaluran bantuan. BSU tersebut mulai disalurkan pada November 2020 melalui bank BUMN.
Abdul Kahar mensinyalir ada beberapa kondisi yang menyebabkan PTK non PNS tidak melakukan aktivasi rekening dan mencairkan BSU. Salah satunya adalah perubahan pada status kepegawaian pendidik atau tenaga kependidikan yaitu pada saat pencairan, calon penerima bantuan tersebut tidak berstatus aktif lagi sebagai tenaga pendidik sehingga dianggap tidak berhak untuk menerima BSU lagi.
Dipaparkan Abdul Kahar, ada beberapa wilayah yang tercatat memiliki tingkat pencairan atau aktivasi rekening tertinggi. Di antaranya adalah Provinsi Bali dengan persentase sebesar 82 persen. Selanjutnya, Provinsi Bangka Belitung sebesar 79 persen, Provinsi Riau sebesar 78 persen, Nusa Tenggara Barat sebesar 74 persen, Kalimantan Selatan sebesar 73 persen, serta Jawa Tengah dan Yogyakarta sebesar 72 persen.
Sedangkan beberapa wilayah yang PTK non PNS nya belum melakukan aktivasi, antara lain di Provinsi Papua, yakni 55 persen PTK yang belum melakukan aktivasi, kemudian ada Maluku Utara sebesar 54 persen, Sulawesi Barat sebesar 51 persen, Sulawesi Utara sebesar 48 persen, Maluku sebesar 46 persen, Papua Barat sebesar 45 persen, Sulawesi Tenggara sebesar 40 persen, serta Kalimantan Barat sebesar 37 persen.
Selain itu, terdapat cukup banyak pula PTK jalur pendidikan nonformal yang belum melakukan aktivasi rekening dan pencairan seperti seperti pendidik dan tenaga kependidikan di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Kelompok Bermain (KB).
Dikatakan Abdul Kahar, Puslapdik berencana untuk terus melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal sosial media, jaringan komunitas operator pendidik, juga melalui surat kepada dinas-dinas pendidikan dan pimpinan perguruan tinggi agar info mengenai BSU ini dapat tersampaikan dengan baik.
Untuk mengaktifkan rekening dan mencairkana dananya, kata Abdul Kahar, cukup membuka aplikasi di info.gtk.kemdikbud.go.id. dan bsudikti.kemdikbud.go.id untuk mengunduh SPTJM dan mencetaknya. SPTJM diperlukan untuk mengaktifkan rekening buku tabungan dan mencairkan dana BSU di bank.
Caranya mudah
Vit Ardhyantama, salah seorang dosen penerima BSU yang sudah mencairkan dananya mengatakan, proses pendaftaran hingga pencairan dana sangatlah mudah.
“Ketika informasi sudah masuk, saya langsung membuka laman pddikti.kemdikbud.go.id.Informasi di laman tersebut sudah lengkap, jadi langsung dapat mengetahui prosesnya. Dari persyaratannya sampai apa yang harus dilakukan sudah dijelaskan, tinggal log in saja sesuai dengan akun sistemnya,” ungkap dosen STKIP PGRI Pacitan tersebut.
Dituturkan Vit, persyaratannnya hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), kemudian diberi materai, dan ditandatangani.
Setelah melengkapi dokumen tersebut, PTK dapat mendatangi bank penyalur pencairan dan menunjukkan dokumen tersebut kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.
“Jadi Bapak/Ibu tidak perlu membuat, tinggal unduh dan print. Jadi pada saat kita masuk ke laman tadi sudah bisa melihat bank apa, kemudian nomor rekeningnya juga sudah ada. Jadi kita langsung ke bank, kita menunjukan itu dan langsung dilayani,” tambah Vit.