Puslapdik– Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengumumkan hasil seleksi Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Disabilitas tahun 2022.
Dari 340 penyandang disabilitas yang mendaftar pada Oktober 2022 lalu, sebanyak 261 orang berhasil lolos seleksi dan diberi kesempatan untuk menjalani perkuliahan di 80 perguruan tinggi akademik dan vokasi, baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, beberapa waktu lalu menegaskan, akses mahasiswa penyandang disabilitas pada pendidikan tinggi dijamin dalam Peraturan Menristekdikti Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi.
“Perguruan Tinggi tidak boleh menolak mahasiswa penyandang disabilitas untuk belajar di kampusnya,”tegas Nadiem.
Baca juga : Inilah 5 Perguruan Tinggi Terbanyak Penerima Mahasiswa KIP Kuliah Difabel
Dari data yang dimiliki Puslapdik, 10 kampus yang terbanyak menerima mahasiswa ADik Disabilitas 2022 adalah:
- Universitas Negeri Jakarta-UNJ (Jakarta) yang menerima 11 mahasiswa penyandang disabilitas fisik dan sensorik. Mereka tersebar di berbagai program studi;
- Universitas Muhammadiyah Purworejo yang menerima 11 mahasiswa penyandang disabilitas fisik di berbagai program studi;
- Universitas Brawijaya-Unbraw (Malang) yang menerima 10 mahasiswa penyandang disabilitas fisik dan sensorik. Mereka tersebar di berbagai program studi;.
- Universitas Islam Nusantara-Uninus (Bandung) yang menerima 10 mahasiswa penyandang disabilitas sensorik di program studi Pendidikan Luar Biasa;
- Universitas Lambung Mangkurat-Unlam (Banjarmasin) yang menerima 10 mahasiswa penyandang disabilitas intelektual dan sensorik yang sebagian besar diterima di Program Studi Pendidikan Luar Biasa dan 1 orang di program studi lain;
- Universitas Negeri Surabaya yang menerima 10 mahasiswa penyandang semua jenis disabilitas di program studi Pendidikan Luar Biasa;
- Universitas Pamulang (Tangerang Selatan), yang menerima 9 mahasiswa penyandang disabilitas sensorik di berbagai program studi;
- Sekolah Tinggi Olahraga dan Kesehatan Bina Guna (Medan) yang menerima mahasiswa disabilitas sensorik, fisik, dan intelektual di Program Studi Ilmu Keolahragaan;
- Universitas PGRI Argopuro (Jember) yang menerima 10 mahasiswa penyandang disabilitas fisik dan sensorik di Program Studi Pendidikan Luar Biasa;
- Universitas Negeri Sebelas Maret (Solo) yang menerima 10 mahasiswa penyandang fisik dan sensorik di berbagai program studi.
Baca juga : Difabel Penerima KIP Kuliah : Mereka Juga Layak-Bagian 1
Perguruan tinggi lain yang juga menerima mahasiswa difabel antara lain Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Padjadjaran di Bandung, Universitas 19 November Kolaka, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Banten), Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Malang, Universitas Negeri Menado, dan sebagainya.
Sekedar informasi, Beasiswa ADik Disabilitas diberikan pada mahasiswa yang memenuhi Undang Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yakni ……setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak antara lain lumpuh layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP), akibat amputasi, stroke, kusta, dan lain-lain. Sedangkan disabilitas intelektual merupakan kondisi yang ditandai dengan kecerdasan atau kemampuan mental di bawah rata-rata, serta kurangnya keterampilan untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Orang dengan kondisi ini sebenarnya bisa mempelajari keterampilan baru, tetapi mereka mempelajarinya dengan lebih lambat.
Adapun disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku antara lain: psikososial, misalnya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian. Terakhir adalah disabilitas sensorik yang meliputi terganggunya salah satu fungsi dari panca indera antara lain disabilitas netra, rungu dan atau wicara.