Puslapdik- Peserta didik penerima SK Nominatif Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 yang belum melakukan aktivasi rekening diberi kesempatan hingga 31 Januari 2022. Kebijakan itu bertujuan memberikan peluang lebih panjang bagi peserta didik penerima PIP dalam melaksanakan aktivasi rekening.
“Saya berharap agar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota segera memberitahukan dan mendorong satuan pendidikan/sekolah agar berkoordinasi dengan bank penyalur dalam proses aktivasi rekening/pencairan dana PIP agar tertib dan lancar di wilayah masing-masing, “kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar, melalui Surat Edaran yang diterbitkan pad 1 Januari 2022.
Sebelumnya, pada Oktober 2021 lalu, dalam rangka efektivitas dan efisiensi, peserta didik penerima SK Nominasi langsung ditetapkan sebagai penerima PIP Dikdasmen pada bulan Oktober 2021. Artinya, aktivasi rekening, menerima buku SimPel dan kartu ATM serta penarikan dana dapat dilakukan dalam satu kali kedatangan di bank penyalur. Namun tetap dilakukan sebelum batas waktu 31 Desember 2021.
Baca juga :
- Kepala Puslapdik: Pastikan NIK Siswa Terdata di Dapodik
- Sri Mulyani : Anggaran Pendidikan Rp 541,7 triliun Relatif Stabil
Aturan itu menyederhanakan peraturan sebelumnya, dimana peserta didik atau orang tua atau wali penerima PIP pada SK nominasi harus dua kali bolak-balik ke Bank Penyalur. Kedatangan pertama, setelah ditetapkan di SK Nominasi, peserta didik atau orang tua/wali melakukan aktivasi rekening. Kedatangan kedua, setelah melakukan aktivasi rekening dan ditetapkan di SK Pemberian, peserta didik atau orang tua/wali melakukan penarikan dana PIP. Akibatnya, biaya transportasi membengkak minimal dua kali lipat, dan mengganggu waktu belajar siswa.