Puslapdik– Perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah dengan alas an apapun. Karena itu, buku tabungan dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah harus dipegang mahasiswa yang bersangkutan. Pelanggaran atas aturan tersebut akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian salah satu revisi atas pengelolaan KIP Kuliah yang dituangkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen)Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022. Pada peraturan sebelumnya, yakni Persesjen Nomor 2 Tahun 2021, hal itu tidak dicantumkan.
Menurut Muni Ika, Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, bantuan biaya hidup harus sepenuhnya diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Tidak ada alasan apapun, termasuk untuk pembiayaan pendidikan sebab untuk perguruan tinggi sendiri sudah ada bantuan biaya operasional pendidikan untuk masing-masing mahasiswa penerima KIP Kuliah dalam bentuk bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan bantuan biaya pengelolaan, “ujar Muni Ika beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Muni, perguruan tinggi tidak boleh memotong biaya hidup dengan alas an untuk pendidikan sebab biaya operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah itu sudah meliputi semua biaya operasional pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran selama satu semester.
Baca juga :
- Inilah Mahasiswa yang Berhak Memperoleh Bantuan KIP Kuliah Merdeka
- KIP Kuliah Merdeka Wujudkan Mimpi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu
Pembiayaan yang tidak dicover KIP Kuliah
Namun, diakui Muni, pada persesjen sebelumnya, tidak disebutkan beberapa jenis pembiayaan yang tidak tercover dalam bantuan KIP Kuliah. Karena itu,pada Persesjen yang baru, nomor 10 Tahun 2022, disebutkan, bahwa ada beberapa pembiayaan yang tidak dicover oleh KIP Kuliah.
Pada Persesjen yang baru, ujar Muni, dicantumkan biaya operasional pendidikan yang tidak dicover KIP Kuliah, yakni :
- Biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan;
- Biaya asrama;
- Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri;
- Biaya wisuda;
- Biaya jas almamater/baju praktikum;
- Biaya personal/pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran
“Biaya-biaya seperti tersebut itu bisa dibebankan pada mahasiswa penerima KIP Kuliah, namun tetap harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi dari mahasiswa yang bersangkutan, “papar Muni.
Jadi,katanya, di Persesjen Nomor 10 tahun 2022 sudah jelas tercantum, bahwa perguruan tinggi, LLDIKTI, pemangku kepentingan atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau memotong biaya hidup penerima Program KIP Kuliah, baik melalui buku rekening tabungan atau ATM.
“Perguruan Tinggi, LLDIKTI, Pemangku Kepentingan atau pihak lain juga tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM Mahasiswa, tapi harus dipegang oleh mahasiswa yang bersangkutan, “tegas Muni.