Puslapdik– Pemerintah punya kepedulian tinggi bagi penyandang disabilitas untuk bisa berpeluang mengenyam pendidikan tinggi. Salah satunya, digelarnya program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) bagi penyandang disabilitas. Program ini merupakan bagian dari ADik yang juga diperuntukkan bagi orang asli Papua, daerah khusus 3T, dan anak-anak TKI Malaysia.
Tahun 2022 ini, pemerintah,melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan,kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbudristek) membuka pendaftaran ADik Disabilitas. Pendaftaran dimulai pada 24 Oktober – 31 Oktober 2022 melalui laman https://adik.kemdikbud.go.id/.
Menurut Ruknan, Sub Koordinator ADik pada Puslapdik saat sosialisasi ADik Disabilitas, mahasiswa yang dapat mengajukan Beasiswa ADik Disabilitas adalah mahasiswa yang memenuhi Undang Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yakni ……setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Untuk bisa mendapatkan beasiswa ADik Disabilitas ini, lanjut Ruknan, calon penerima harus menyertakan surat keterangan dari lembaga/profesi yang memiliki kompetensi dalam menilai status penyandang disabilitas.
“Misalnya bagi penyandang gangguan pendengaran, harus menyertakan surat keterangan dari dokter THT, atau dokter mata bagi penyandang gangguan pendengaran. Begitu juga bagi penyandang gangguan komunikasi, sosial, emosi, dan inteligensi menyertakan keterangan dari psikiater atau psikolog dan dokter atau ahli ortopedi bagi penyandang gangguan gerak atau motorik, “papar Ruknan.
Menurut Ruknan, prioritas beasiswa ADik Disabilitas ini bagi mahasiswa baru sedangkan bagi mahasiswa ongoing maksimal semester 3 itu hanya untuk kondisi tertentu.
Namun tentunya, lanjut Ruknan, penyandang disabilitas ini bisa memperoleh beasiswa ADik bila lolos seleksi di semua jalur seleksi di perguruan tinggi terakreditasi.
“Lolos seleksi di SNMPTN, SBMPTN, Mandiri atau jalur lainnya, “katanya.
Selain itu, calon penerima beasiswa ADik ini harus terdaftar pada sistem Beasiswa ADik melalui laman https://adik.kemdikbud.go.id/ dengan kelengkapan data NIK, NISN dan NPSN. Satu lagi, calon mahasiswa penerima beasiswa ADik ini belum menerima beasiswa atau bantuan jenis lain yang bersumber dari APBN.
Baca juga : Kampus Merdeka Siapkan Mahasiswa Hadapi Masa Depan
Komponen bantuan
Terkait bantuan yang akan diterima mahasiswa penerima ADik Disabilitas ini, menurut Ruknan, ada komponen biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya bantuan peralatan. Untuk biaya pendidikan, disesuaikan dengan besaran rata-rata biaya pendidikan mahasiswa non-ADik dan non-KIP Kuliah dan disesuaikan dengan akreditasi prodi yang dipilih penerima.
Sedangkan biaya hidup akan diberikan sebesar Rp. 7.500.000 per mahasiswa per semester. Bantuan biaya hidup ini langsung di salurkan ke rekening mahasiswa. Selain itu, ke rekening mahasiswa juga akan diberikan bantuan biaya peralatan yang besarannya maksimal sebesar Rp. 5.000.000.
“Biaya Pendidikan disalurkan ke rekening perguruan tinggi masing-masing, sedangkan biaya hidup dan biaya peralatan langsung ke rekening mahasiswa penerima manfaat, “tegas Ruknan.
Khusus untuk biaya pendidikan, kata Ruknan, dibagi beberapa kategori sesuai akreditasi prodi yang jadi pilihan mahasiswa penerima manfaat ADik. Untuk prodi dengan akreditasi A dan termasuk di dalamnya prodi Pendidikan kedokteran umum, Pendidikan kedokteran gigi, dan Pendidikan dokter hewan, ditetapkan bantuannya antara Rp2.400.000 sampai Rp12.000.000 per semester.
“Untuk yang akreditasi A non kedokteran, ditetapkan paling banyak Rp8.000.000 dan paling sedikit Rp2.400.000 per semester, “kata Ruknan.
Sedangkan untuk prodi dengan akreditasi B,bantuan biaya Pendidikan ditetapkan antara Rp2.400.000 sampai Rp4.000.000 per semester. Sementara prodi dengan akreditasi C, bantuan biaya Pendidikan ditetapkan Rp2.400.000 per semester.
“Biaya pendidikan ini tidak termasuk biaya yang bersifat pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran, “ujar Ruknan.
Seleksi oleh perguruan tinggi
Diingatkan Ruknan, seleksi penerimaan mahasiswa penerima ADik Disabilitas ini ditentukan sepenuhnya oleh perguruan tinggi masing-masing, namun disesuaikan dengan kouta yang ditetapkan Puslapdik. Perguruan tinggi juga berwenang mengajukan usulan pemberhentian mahasiswa sebagai penerima beasiswa ADik Disabilitas dengan berbagai alasan,seperti mahasiswa meninggal dunia, pindah ke Perguruan Tinggi lain, putus kuliah,keberadaannya tidak diketahui, tidak aktif kuliah sebanyak dua semester, terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang, melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta dipidana penjara.
Selain itu, perguruan tinggi juga berhak menghentikan bantuan beasiswa bila jangka waktu studi mahasiswa penerima ADik Disabilitas melewati waktu yang ditetapkan.