Puslapdik- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan beberapa kesalahan yang dilakukan bendahara satuan kerja (Satker) di kementerian terkait pengelolaan keuangan. Beberapa kesalahan itu antara lain:
- Bendahara terlambat menyetorkan dan mempertanggungjawabkan dana TUP (Tambahan Uang Persediaan) diakhir tahun berjalan.
- Bendahara masih menyimpan uang persediaan (UP) di Kas tahun sebelumnya dan belum dilaporkan dalam laporan keuangan.
- Sisa LS bendahara tidak disetorkan ke kas negara
- Penyetoran pajak terlambat
- Pengembalian belanja barang yang berasal dari LS Bendahara melebihi 90 kerja sejak diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Selain itu, saldo kas di neraca tidak didukung keberadaan fisik kas, perbedaan saldo kas di neraca dengan saldo kas di rekening koran, serta ada selisih antara nilai pembukuan dan bukti pertanggungjawaban.
“BPK juga menemukan adanya dana TUP yang digunakan untuk keperluan pribadi bendahara pengeluaran serta adanya kas yang tidak dalam penguasaan Badan Layanan Umum (BLU) namun masih tercatat dalam saldo kas BLU dan digunakan sebagai dana talangan yang tidak ada dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) atau Rencana Bisnis Anggaran BLU.”
Demikian dikatakan Muji Maha Asih, Kepala Seksi Pelaporan Pada Direktorat Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, dalam kegiatan Konsolidasi Pengelolaan Keuangan Puslapdik di Bogor, 16-18 Desember 2021 lalu.
Melalui paparannya bertajuk “Penatausahaan Rekening pada Kemendikbudristek”, Muji juga menuturkan, masih ada bendahara satker yang menyimpan uang tunai di kas melebihi ketentuan,yakni Rp50 juta.
“Kami juga menemukan kesalahan pencatatan, kesalahan penyajian dan pelaporan, tidak memadainya penatausahaan dan pengelolaan dana serta masih ditemukan rekening yang tidak terdaftar, digunakannya rekening pribadi untuk keperluan dinas serta penggunaan rekening yang tidak sesuai, “katanya.
Menurut Muji, akar dari beberapa permasalahan itu yakni ketidakpatuhan bendahara, belum optimalnya pengawasan internal, belum optimalnya budaya cashless atau penggunaan uang digital serta ketidakpatuhan dalam pengelolaan rekening.
Upaya meminimalisir temuan BPK
Untuk mengurangi atau meminimalisir temuan BPK tersebut, Muji merekomendasikan beberapa langkah yang harus dilakukan bendahara satuan kerja. Untuk pengelolaan kas, rekomendasinya itu yakni :
- Menyetorkan sisa uang pada rekening pengeluaran pada akhir tahun
- Menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran
- Membukukan seluruh transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran seperti tertuang dalam DIPA
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib memeriksa kas satker
- Mendorong penerapan cashless dengan mengurangi uang tunai melalui penggunaan digital payment, termasuk Cash Management System.
Sedangkan dalam hal pengelolaan rekening, Muji merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :
- Pembukaan rekening satker pada bank umum dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah atau KPPN.
- Rekening yang sudah tidak digunakan atau rekening yang dipergunakan tidak sesuai peruntukkannya harus ditutup
- Untuk pengendalian rekening, dilakukan rekonsiliasi rekening antara direktorat PKN dan Kementerian/lembaga secara triwulan. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam dalam Berita Acara Rekonsiliasi rekening.
Muji juga menuturkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Menurut Muji ditemukan hal-hal sebagai berikut :
- Rekening dibuka tidak mendapat persetujuan KPPN
- Penggunaan rekening pribadi untuk mengelola dana yang bersumber dari APBN
- Penggunaan rekening tidak sesuai peruntukkannya
- Satker masih mengelola uang tunai dan belum membudidayakan pembayaran secara digital
Penyetoran Pajak melalui aplikasi e-Bupot
Selain Muji Maha Asih, pada kegiatan tersebut juga dihadirkan Ariko Putranto dan Supatimi dari Kantor Pemeriksa Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang III. Keduanya memaparkan mengenai tatacara pemungutan dan pemotongan pajak penghasilan dengan menggunakan aplikasi e-Bupot. Aplikasi ini merupakan aplikasi pemotongan pajak secara digital. Ditjen Pajak telah menerapkan kewajiban pada setiap wajib pajak untuk membuat bukti potong PPh 23/26 melalui aplikasi e-Bupot.
Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Mohammad Alipi, berharap agar jajaran Puslapdik segera menyelesaikan Laporan pertanggungjawaban, baik secara substansi dan ketepatan sasaran sehingga tergambarkan program yang diintervensi Puslapdik. “Penting bisa kita narasikan sehingga laporan pertanggungjawaban itu bisa dibaca dengan baik,” kata Alipi.
Alipi berharap tidak ada utang pekerjaan yang belum tercapai. “Usahakan LPJ bisa selesai diakhir tahun, sehingga tidak ada utang pekerjaan ditahun berikutnya, terutama LPJ yang biasanya tidak lepas diaudit eksternal, :katanya.
Alipi menghimbau jajaran Puslapdik untuk segera membicarakan bila ada permasalahan di tengah jalan terkait keuangan Puslapdik. “Ini penting untuk akselerasi dan solusi, jangan sampai muncul di akhir tahun. Ini bukan mencari kesalahan, tapi menelusuri, apa yang belum lengkap, dan mencarikan solusi sebelum ditemukan auditor, “katanya.