Puslapdik– Bank Rakyat Indonesia (BRI) menandatangani Nota Kesepahaman terkait penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang pendidikan dasar dengan dinas pendidikan Kabupaten/kota di empat provinsi, yakni Provinsi Maluku, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Nota kesepahaman tersebut menyangkut percepatan aktivasi buku tabungan simpanan pelajar (SIMPEL) bagi siswa penerima SK Nominasi dan percepatan pencairan dana bagi siswa penerima SK Pemberian PIP Tahun 2021.
Nota kesepahaman itu ditandatangani dalam kegiatan kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Validasi data Program PIP di Tangerang, 22 Juni 2021.
Dalam nota kesepahaman yang ditandangani Ulfi Andriani dari BRI Cabang Makasar dan perwakilan dari masing-masing propinsi itu disepakati :
Pertama, semua pihak berkomitmen melakukan percepatan aktivasi aktivasi dan penarikan dana PIP sesuai petunjuk pelaksanaan PIP yang berlaku;
Kedua, Dinas pendidikan Kabupaten/kota dan BRI berkomitmen untuk melakukan koordinasi dan sosialisasi ke sekolah di wilayah masih-masing terkait informasi aktivasi dan penarikan dana PIP;
Ketiga, BRI akan meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan unit kerja di daerah terkait pencairan dana PIP;
Keempat, BRI dan dinas pendidikan Kabupaten/kota di empat propinsi akan mengawasi, melaporkan, dan menindaklanjuti terhadap unit kerja BRI yang tidak kooperatif; dan
Kelima, BRI akan menindaklanjuti proses aktivasi dan penarikan dana PIP yang lebih dari seminggu.
Baca juga:
- Sukseskan PIP, BRI Selalu Lakukan Sosialisasi dan Koordinasi
- Kepala Sekolah Wajib Aktif Sukseskan Penyaluran PIP
Nota kesepahaman tersebut dibuat menyusul banyaknya terjadi pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan BRI dalam hal aktivasi dan penarikan dana bantuan PIP. Pengaduan itu umumnya menyangkut antrian yang panjang di BRI, lamanya proses aktivasi dan pencairan PIP serta kurang kooperatifnya petugas di BRI.
Dalam kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Validasi data Program PIP itu muncul berbagai usulan dari beberapa dinas pendidikan Kabupaten/kota. Beberapa usulan tersebut antara lain : Pelayanan PIP di BRI dibuat waktu khusus di hari Sabtu dan atau Minggu, pihak BRI diminta menyiapkan minimal satu orang petugas teller yang khusus melayani PIP serta usulan dibukanya stand BRI di hari-hari tertentu di kantor dinas pendidikan. Selain itu, pihak BRI juga diminta melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh BRI di daerah agar tidak terjadi misspersepsi dan miskomunikasi dengan siswa penerima PIP.
Ulfi Andriani menegaskan akan mempelajari berbagai usulan tersebut.Namun, kata Ulfi, untuk usulan BRI membuka stand di kantor dinas pendidikan terkendala persoalan perangkat telekomunikasi. “Untuk usulan menyiapkan minimal satu orang teller yang khusus melayani PIP,kami sebetulnya maunya lebih dari satu, tapi kondisinya tidak memungkinkan, tapi kami akan mempelajarinya, “katanya.