Puslapdik—Ada kabar gembira buat satuan pendidikan yang berada di daerah terpencil atau terisolasi. Kabar gembira itu berupa dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) tahun 2021. Bila di tahun-tahun sebelumnya besaran dana BOS di seluruh Indonesia ditetapkan sama, yakni Rp 900 ribu per siswa, maka di tahun 2021 ini besaran dana BOS bervariasi, antara Rp900 ribu sampai Rp1, 9 juta per siswa. Secara keseluruhan, anggaran dana BOS tahun 2021 adalah sebesar Rp52 Triliununtuk sebanyak 216 ribu sekolah.
Hal itu diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, dalam Sosialisasi kebijakan BOS dan DAK Fisik 2021 yang digelar secara virtual melalui Channel Kemendikbud RI di Youtube, Kamis, 25 Februari 2021.
Nadiem mencontohkan, di Kabupaten Timor Tengah Selatan NTT, besaran BOSnya naik sekitar 5-6 persen. Contoh lain di di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Di daerah kepulauan tersebut, besarannya dana BOSnya meningkat 40-50 persen dibanding sebelumnya. Bahkan di Kabupaten Intan Jaya, Papua, kenaikan dana BOSnya mencapai diatas 100 persen.
“Beberapa sekolah dana BOSnya meningkat 117persen, bahkan ada yang 131 persen,”kata Mendikbud.
Menurut Mendikbud, besaran dana BOS ditentukan oleh indeks kemahalan di setiap daerah. Di TTU, Kepulauan Aru dan Papua, kata Mendikbud, indeks kemahalannya seperti biaya konstruksi, transportasi, biaya logistic, bahan kebutuhan pokoh, TIK, dan sebagainya.
“Ini cara kita mengalokasi BOS yang lebih adil dengan mengkonsiderasi indeks kemahalaan, sehingga memenuhi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, “tegasnya.
Pengunaan lebih fleksibel
Selain besaran dana BOS, perubahan kebijakan juga dilakukan atas penggunaan dana BOS yang lebih fleksibel. Salah satunya, kepala sekolah diberikan diskresi untuk membayar guru honor dan penyediaan sarana protocol Kesehatan saat pembelajaran tatap muka sudah dimulai, seperti penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker, dan sebagainya.
“Yang juga penting, dana BOS bisa digunakan untuk kelancaran asesmen nasional nanti, seperti pemberian honor bagi guru, dan biaya transportasi, baik untuk guru maupun peserta didik, “katanya.
Kebijakan berikutnya yang berubah adalah sistem pelaporan penggunaan BOS yang menggunakan internet atau secara daring. Ada yang menarik diungkapkan Nadiem, sistem pelaporan secara daring yang sudah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir ini meningkatkan kedisiplinan satuan pendidikan dalam melaporkan penggunaan dana BOS.
“Tahun 2018, hanya 20 persen yang melaporkan penggunaan dana BOS, tahun 2019 meningkat menjadi 48 persen, dan tahun 2020, sampai bulan Desember mencapai 99 persen, “paparnya.
Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Jumeri, menambahkan, sistem pelaporan penggunaan dana BOS, selain secara daring, juga rentang waktunya panjang. “”Laporan tahap 1 menjadi dasar penerimaan BOS tahap 3 bukan tahap 2, jadi ada selang satu tahap, waktu yang cukup bagi satuan pendidikan untuk menyusun laporan. Bagi satuan pendidikan yang mengalami kesulitan akses internet, satuan pendidikan bisa didampingi dinas pendidikan dalam menyusun pelaporan, “jelas Jumeri.
Bagi satuan pendidikan yang jumlah siswanya kurang dari 60 siswa, pemerintah memberikan afirmasi mengenai besaran dana BOS, yakni afirmasi khusus setara 60 peserta didik.
Dalam kesempatan itu, Nadiem Mengungkapkan,sejak tahun2020 dalam mendukung Program Merdeka Belajar, penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah ini, tidak melalui dinas pendidikan.
“Dampaknya dan ini juga diapresiasi sekolah dan juga orang tua, kita berhasil mengurangi keterlambatan 32 persen atau 3 minggu lebih cepat,”katanya.