Jakarta– Dinas Pendidikan kota dan kabupaten diharapkan memiliki data guru penerima SK penetapan tunjangan dan juga data pembayaran tunjangan pada guru yang tercantum di SK pada setiap semesternya. Hal itu penting guna memantau jumlah guru yang sudah memperoleh surat keputusan sebagai penerima tunjangan dan sudah memperoleh pembayaran tunjangan tersebut pada semester yang sama.
“Tak jarang di suatu daerah, ada 15 guru yang sudah memperoleh SK sebagai penerima tunjangan, namun ternyata yang terbayarkan 13 orang guru yang artinya dua orang guru tidak menerima dana bantuan padahal sudah tercatat di SK.”
Hal itu dikatakan Jumadi, subkoordinator Pendidikan Menengah dan Khusus (Dikmensus) dan Tenaga Kependidikan Pokja Aneka Tunjangan, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi, pada kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Pemberian Tunjangan Guru NonPNS dengan Pemerintah Daerah Semester 1 Tahun Anggaran 2023 di Jakarta, 3 Agustus 2023.
Untuk memperoleh data guru yang memperoleh SK tersebut dan data pembayaran tunjangan by name, dikatakan Jumadi, operator GTK yang ada di Dinas Pendidikan bisa mengajukan surat permintaan ke Puslapdik.
“Harus membuat surat resmi, jangan hanya lewat WA, untuk ketertiban administrasi, “ujar Jumadi.
Baca juga : Guru Non PNS Dapat Melaksanakan Magang Tanpa Dihentikan Tunjangannya
Hal lain terkait SK penetapan tunjangan, ditambahkan Jumadi, ada dinas pendidikan yang tiba-tiba membatalkan beberapa guru yang tercantum pada SK tersebut dengan alasan-alasan tertentu, seperti tidak memiliki surat penugasan atau sudah mengundurkan diri tapi di Dapodik masih tercatat atau alasan lain.
“Persoalanannya, pembatalan itu dilakukan oleh dinas tanpa segera melaporkan ke Puslapdik sebagai pihak penyalur tunjangan, “kata Jumadi.
Menurut Jumadi, Puslapdik menerbitkan SK penetapan tunjangan tersebut karena dinyatakan valid dan siap dilakukan pembayarannya sehingga segera diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D.
“Kalau dinas tidak segera memberitahukan Puslapdik soal pembatalan, sementara SP2D sudah terbit, maka Pusladik terpaksa harus meminta pengembalian dana tersebut, baik melalui dinas atau langsung ke guru yang bersangkutan, “papar Jumadi.
Menurut Jumadi, seharusnya pihak dinas segera melaporkan ke Puslapdik bila ada guru yang dibatalkan pemberian tunjangannya agar Puslapdik segera merevisi SK tersebut sebelum diterbitkan SP2D. Pelaporan dilakukan dinas pada Puslapdik melalui surat resmi yang dikirim lewat email atau WA. dalam pelaporan pembatalan itu tentunya disertakan nama guru yang dibatalkan dan alasan pembatalannya.
Baca juga : Terkait TKG, Mendikbudristek Tetapkan 9 Ribuan Daerah Khusus

Foto: Guru honorer di Tasikmalaya/Sumber; Media Indonesia
Persoalan rekening
Persoalan guru yang dana tunjangannya tidak dibayarkan walau sudah memperoleh SK dan dinas yang membatalkan tunjangan seorang guru menjadi salah satu persoalan yang dihadapi Puslapdik dalam hal pelaksanaan penyaluran tunjangan berdasarkan penerbitkan SK penerima tunjangan.
Dihadapan sekitar 165 orang operator GTK dinas pendidikan kota/kabupaten dan propinsi tersebut, Jumadi juga memaparkan soal persoalan nomor rekening. Pada SK penetapan tunjangan saat ini sudah dicantumkan nomor rekening aktif untuk memperlancar penyaluran. Namun Puslapdik masih menemukan sejumlah persoalan, antara lain rekeningnya masih atas nama orang lain, perbedaan nama di SK dan di rekening, dan rekeningnya sudah tidak aktif atau mati.
“Untuk rekening yang pasif atau mati, itu umumnya karena dalam jangka waktu tertentu saldonya kurang dari minimum yang diatur oleh bank penyalur serta dalam jangka waktu tertentu tidak terjadi transaksi, “kata Jumadi.
Karena itu, lanjut Jumadi, kepada guru dihimbau, agar saat menerima tunjangan di tahun sebelumnya, untuk tidak langsung diambil semua dananya, tapi disisakan saldo serta setidaknya dilakukan transaksi melalui rekening sekali dalam sebulan agar rekening masinh tetap aktif.
Selain persoalan itu,juga ada rekening yang salah nomor dan beda bank. Namun, diakui Jumadi, itu kekeliruan pihak Puslapdik karena terkait persoalan sistem di perbankan.