Puslapdik- Ada kabar gembira bagi dosen, calon dosen dan tenaga kependidikan, baik diperguruan tinggi akademik (PTA) ataupun di perguruan tinggi vokasi (PTV) yang berminat meningkatkan kompetensinya melalui beasiswa. Kabar gembira itu diberikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan ( Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi (Kemendikbudriste) melalui Program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Kemendikbudristek.
Dalam buku panduan BPI Kemendikbudristek tahun 2022 disebutkan, bagi pendaftar beasiswa jenjang S2 dan S3, usia maksimal pendaftar adalah memiliki masa kerja paling sedikit 3 (tiga) kali waktu normatif program studi pada jenjang S2 dan S3 sebelum batas usia pensiun jabatan.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan lantas diturunkan melalui Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2015 dan diubah melalui Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016 disebutkan, bahwa dosen yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), dan bukan profesor, akan pensiun dalam usia 65 tahun.
Bila diasumsikan masa pendidikan normal jenjang doktoral itu 4 tahun, maka bila seorang dosen pemilik magister atau S2 hendak melanjutkan ke jenjang doktoral atau S3, batas usia maksimalnya adalah 65 dikurangi 12 atau 3 kali masa studi doktoral, yakni 53 tahun. Sedangkan untuk jenjang pendidikan S2 yang normatifnya 2 tahun, maka maksimal usia untuk mendaftar beasiswa jenjang S2 adalah 65 dikurangi 3 kali masa studi S2, yakni 59 tahun.
“Khusus untuk di PTV, pendaftar harus sudah memiliki NIDN dan Nomor Urut Pendidik (NUP), bila masih berstatus dosen kontrak, harus sudah mengabdi minimal 2 tahun agar dapat segera mengurus NIDN dan NUP, “kata Citra Amitiurna, Analis Kerjasama di Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi, Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, pada sosialisasi BPI Kemendikbudristek, beberapa waktu lalu.
Baca juga :
- Yuk Mengenali Tugas Belajar dan Konsekuensinya
- Puslapdik Pastikan Beasiswa Cair Tepat Waktu dan Mencukupi Kebutuhan
Beasiswa hanya di dalam negeri
Namun untuk tenaga kependidikan di PTV, lanjut Citra, untuk BPI Kemendikbudristek tahun 2022 ini hanya diperuntukkan untuk tenaga kependidikan di perguruan tinggi negeri dan PNS yang memiliki tugas harian dalam penanganan PTV di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek.
“BPI Kemendikbudristek ini juga hanya diperuntukan untuk perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kemendikbusristek. Untuk PT yang berada di bawah kementerian lain, bisa mendaftar beasiswa di LPDP, “ kata Citra.
Tahun 2022 ini juga, tambah Citra, kampus tujuan beasiswa hanya di dalam negeri. Ada sebanyak 39 perguruan tinggi di dalam negeri yang bisa menjadi pilihan pendaftar jenjang S2 dan 17 perguruan tinggi untuk jenjang S3.
“Pendaftar yang berpeluang diterima adalah yang fokus pada 10 ilmu prioritas, dimana enam diantaranya berupakan prioritas Bappenas, yakni manufaktur, konstruksi, permesinan, sipil, pertanian, peternakan, farmasi, ekonomi kreatif, pariwisata, dan hospitally, “jelas Citra.
Bila berminat, bisa klik persyaratannya DI SINI