Puslapdik– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (BDR) 100 persen atau secara penuh kepada seluruh jajaran pimpinan dan pegawainya selama 12 hari kerja, yakni mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung penanggulangan pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 11 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Selama Libur Nasional tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, selama 12 hari tersebut, kegiatan dinas luar, termasuk kegiatan fisik di hotel ditiadakan atau diganti dengan kegiatan secara daring. Begitu pula, dilarang menerima tamu dari luar daerah dan memenuhi undangan dari pihak luar. Pertemuan fisik atau tatap muka diperbolehkan bila bersifat penting dan sangat mendesak, dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Surat edaran itu juga mewajibkan seluruh pegawai Kemendikbudristek menggunakan masker dengan benar ketika berada di luar rumah tanpa terkecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak aman termasuk membatasi mobilitas.
Pegawai Kemendikbudristek dihimbau tidak keluar rumah kecuali untuk kegiatan yang penting, dan menghindari kerumunan misalnya ke tempat perbelanjaan, objek wisata, dan tempat umum lainnya yang berisiko penularan Covid-19.