PERTANYAAN | JAWABAN |
Kenapa Tunjangan Profesi (TPG)/Tunjangan Khusus (TKG) saya tidak cair ? | 1. Bapak/ibu guru pastikan datanya sudah valid di info gtk dan diusulkan oleh Dinas pendidikan 2. Bapak/ibu Guru pastikan Surat Keputusan Tunjangan (SKTP/SKTK) telah terbit 3. Bapak/ibu guru pastikan rekening yang digunakan untuk penyaluran TPG/TKG masih aktif |
Kenapa insentif saya tidak cair ? | Bapak/Ibu guru pastikan masa kerjanya memenuhi persyaratan sesuai dengan Juknis yang berlaku di tahun berjalanBapak/ibu pastikan diusulkan oleh Dinas pendidikan Bapak/ibu pastikan SK penetapan penerima bantuan insentif sudah diterbitkan Bapak/ibu pastikan rekening nya masih aktif |
Jika saya tidak memiliki SKTP/SKTK/SK insentif, apakah TPG/TKG/INSENTIF saya bisa cair? | Tidak bisa, karena dasar pembayaran TPG/TKG/Insentif adalah guru telah menerima/telah terbit SKTP/SKTK/SK Insentif |
Bagaimana saya dapat memiliki SKTP ? | Bapak/ibu sudah memiliki sertifikat pendidik;Bapak/ibu wajib memperbaharui data guru melalui DapodikBapak/ibu memastikan Dapodik sudah sinkron dengan info gtk Bapak/ibu memastikan info gtk valid dan Dinas Pendidikan mengusulkan Bapak/ibu untuk ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi Bapak/ibu memastikan bahwa SKTP telah diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan PendidikanSKTP bisa didonwload oleh Operator Simtun Dinas Pendidikan Kab/Kota/Prov. |
Bagaimana saya dapat memiliki SKTK ? | Bapak/ibu memiliki NUPTK dan tercatat dalam Dapodik dan memperbaharui data melalui Dapodik Bapak/Ibu bertugas di daerah khusus yang telah ditetapkan oleh Menteri yang dibuktikan dengan SK pengangkatan oleh pejabat Pembina kepegawaian bagi GTT dan SK pengangkatan dari kepala satuan pendidikan bagi GTY Diusulkan oleh pemerintah daerah/dinas pendidikan Diterbitkan SKTK oleh Pusat LayananPpembiayaan Pendidikan SKTK dapat diminta ke Operator Simantun pada Dinas Pendidikan Kab/Kota/Prov. |
Bagaimana saya dapat memiliki SK sebagai penerima insentif ? | Bapak/Ibu tercatat dalam Dapodik dan memperbaharui data melalui DapodikBapak/Ibu memenuhi persyaratan masa kerja sesuai dengan Juknis yang terbit di tahun berjalanBapak/Ibu diusulkan oleh Dinas pendidikan sebagai penerima insentifBapak/Ibu menerima SK insenitf yang diterbitkan oleh Pusat Layanan pembiayaan PendidikanSK insentif dapat diminta ke Operator Simantun di Dinas Pendidikan Kab/Kota/Prov. |
Bagaimana jika Data Info GTK saya tidak valid, atau perlu verifikasi dinas? | Bapak/Ibu bisa menanyakan ke operator dapodik sekolah tentang kelengkapan data yang dientrikan ke aplikasi DapodiknyaCek data Dapodik, pastikan data Dapodik sesuai dengan data sebenarnyaLakukan sinkron setelah memperbaiki data DapodikPastikan status di info gtk “sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas” |
Apakah saya perlu mengupdate data rekening bank? | Bapak/Ibu silakan cek nomor rekening yang tertera dalama SKTP/SKTK/SK insentif Jika rekeningnya masih aktif tidak perlu update rekeningJika rekeningnya sudah tidak aktif lagi maka Bapak/Ibu segera menyampaikan perubahan rekening yang akan digunakan untuk penyaluran TPG/TKG/Insentif ke operator dinas atau ke call center Kemdikbudristek di nomor 177 |
Berapa lama saya harus menunggu pencairan tunjangan profesi/tunjangan khusus/insentif? | Tunjangan profesi/tunjangan khusus /insentif dapat dicek penyalurannya minimal 14 hari kerja setelah terbit SP2DTanggal terbit SP2D dapat dilihat di info GTKJika setelah 14 hari kerja setelah terbit Sp2D dana belum diterima maka Bapak/Ibu silakan menghubungi call center Kemdikbudristek di Nomor 177 |
Bagaimana jika pembayaran Tunjangan saya tidak sesuai dengan SK inpassing/penyetaraan gaji pokok yang saya miliki? | Jika tunjangan yang bapak ibu guru terima tidak sesuai inpassing atau penyetaraan yang bapak miliki, Lakukan pengecekan di https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/ terkait kevalidan SK inpassing/penyetaraanJika SK Valid di https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/ maka cek kembali apakah ada perbedaan nama atau NUPTK atau tempat tugas atau Kab/Kota dengan data dapodikJika terdapat perbedaan data dapodik dengan data SK inpassing/penyetaraan sila melapor melalui zoom layanan TPG yang diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu Kemendikbudristek/melalui call center 177 untuk melakukan verifikasi |
Apakah sudah ada pembukaan penyetaraan/inpassing? | Belum, masih menunggu kebijakan lebih lanjut |
Tahun lalu saya menerima insentif, mengapa tahun ini saya tidak menerima kembali? | Pastikan Bapak/Ibu Guru memenuhi persyaratan masa kerja yang tertera dalam Juknis yang terbit di tahun berjalan. Untuk tahun 2022 Silakan cek persyaratan/kriteria penerima insentif yang terdapat pada laman https://puslapdik.kemdikbud.go.id/ |
Bagaimana jika nomor rekening yang sudah tidak aktif muncul kembali di info GTK? | Jika rekeningnya sudah tidak aktif lagi maka Bapak/Ibu segera menyampaikan perubahan rekening yang akan digunakan untuk penyaluran TPG/TKG/Insentif ke operator dinas atau ke call center Kemdikbudristek di nomor 177 |
Bagaimana kami bisa mendapatkan nomor rekening sebagai penerima tunjangan profesi/tunjangan khusus/insentif tahun lalu yang belum muncul sampai dengan saat ini ? (sudah berganti tahun) | Sila mendaftar zoom layanan TPG yang diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu Kemendikbudristek/melalui call center 177/melalui lapor.go.id, untuk meminta informasi Pastikan bapak/ibu menyiapkan data secara lengkap (NUPTK, Info GTK tahun bersangkutan, nomor dan tanggal SKTP/SKTK/SK Insentif tahun bersangkutan). |