Puslapdik- Kemarin, Selasa, 29 Maret 2022, LTMPT telah mengumumkan daftar siswa yang lolos SNMPTN 2022. Pertanyaannya, bagaimana dengan siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima, namun gagal seleksi SNMPTN, apakah masih ada peluang lain?
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar, menyatakan, siswa yang sudah mendaftar dan layak memperoleh KIP Kuliah namun tidak lolos di SNMPTN, masih berpeluang memanfaatkan bantuan dari pemerintah tersebut.
“Para pendaftar KIP Kuliah tinggal mengganti pilihan jalur seleksi ke SBMPTN, Ujian Mandiri, SBMPN (Seleksi Bersama Masuk Politeknik Negeri), dan jalur lainnya, termasuk seleksi di perguruan tinggi swasta, ” kata Abdul Kahar beberapa waktu lalu.
Dikatakan Abdul Kahar, persyaratan dan mekanisme pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022 masih sama dengan tahun kemarin. Tidak ada perubahan signifikan yang terjadi. Pendaftaran KIP Kuliah 2022 sendiri mulai dibuka sejak 2 Februari sampai dengan 31 Oktober 2022.
Dalam kesempatan lain, Tim Teknis KIP Kuliah Puslapdik, Soni Hartono Wijaya, mengutarakan, bagi pendaftar KIP Kuliah yang gagal di SNMPTN dan ingin mencoba seleksi di SBMPTN atau jalur lain, tidak perlu membuat akun baru.
Akun KIP Kuliah itu, kata Soni, bisa dipakai untuk daftar di semua jalur seleksi. “Tidak perlu akun baru untuk masing-masing seleksi. Cukup satu akun saja,”lanjut Soni dalam Ruang Cakap Pagi Puslapdik bertemakan KIP Kuliah, beberapa waktu lalu.
SAKSIKAN: “RUANG CAKAP PAGI ” PUSLAPDIK, Tentang KIP KULIAH
![](https://puslapdik.kemdikbud.go.id/assets/images/1603566409.jpg)
Baca juga :
- Mendikbud : KIP Kuliah Merdeka Tingkatkan Percaya Diri Mahasiswa Miskin
- Enam Fakta KIP Kuliah Merdeka Tahun 2021
Begitu juga bagi bagi pendaftar KIP Kuliah yang pernah gagal ditahun sebelumnya dan ingin kembali daftar di tahun ini, masih bisa mempergunakan akun yang lama di tahun sebelumnya. “Akun KIP Kuliah ini sifatnya multiyear, hanya memang perlu pembaruan dengan kembali mengisi NISN, NPSN, dan NIK karena tahunnya berbeda serta alamat email yang valid, “katanya.
Terlambat daftar KIP Kuliah
Soni juga menjawab pertanyaaan mengenai siswa yang lolos seleksi SNMPTN atau jalur lainnya, namun karena berbagai hal terlambat daftar KIP Kuliah. Menurut Soni, siswa tersebut masih berpeluang memperolah KIP kuliah.
“Saat registrasi ulang, sampaikan ke perguruan tinggi bahwa dirinya dengan melampirkan atau membawa bukti kepemilikan KIP, KKS atau terdaftar di DTKS atau melampirkan SKTM, “katanya.
Namun, dalam kasus tersebut, perguruan tinggi akan melakukan validasi dan Verifikasi atas dokumen yang dimiliki calon mahasiswanya untuk memastikan layak atau tidaknya mendapatkan KIP Kuliah.
“Hal lain, karena perguruan tinggi juga sudah memiliki kouta mahasiswa penerima KIP Kuliah, maka yang diprioritaskan tentunya calon mahasiswa yang sudah lebih dulu daftar di KIP Kuliah, “katanya.
Soni juga mengingatkan bagi mahasiswa baru yang sudah mendapatkan KIP Kuliah, bahwa yang bersangkutan tidak bisa pindah program studi dan pindah perguruan tinggi. “Boleh saja pindah prodi karena ternyata merasa passioinnya bukan di situ, namun tidak serta merta KIP Kuliahnya ikut serta. Jadi ketika pindah prodi, otomatis KIP Kuliahnya juga berhenti, “jelasnya.
Mengenai mahasiswa aktif di suatu perguruan tinggi namun ingin mengajukan KIP Kuliah, ditegaskan Soni, KIP Kuliah hanya untuk mahasiswa baru.
“Mahasiswa aktif bisa mengajukan KIP Kuliah, namun mereka kembali menjadi mahasiswa baru, artinya tidak melanjutkan kuliah yang sudah mereka jalani, “paparnya.
Baca juga : Pahami Cara Mendaftar KIP Kuliah yang Benar
![](https://puslapdik.kemdikbud.go.id/assets/images/993279795.jpg)
Lulusan Aliyah Bisa daftar KIP Kuliah
Soni juga mengatakan, bahwa KIP Kuliah yang dikelola Kemendikbudristek hanya diperuntukan bagi perguruan tinggi yang berada dibawah naungan Kemendikbudristek.
“Untuk perguruan tinggi yang berada dibawah naungan Kementerian Agama, seperti Universitas Islam Negeri (UIN) atau IAIN (Institut Agama Islam Negeri) ada KIP Kuliah sendiri yang dikelola Kementerian Agama, walaupun didalamnya ada prodi yang bukan keagamaan, ”lanjutnya.
Namun sebaliknya, untuk lulusan Madrasah Aliyah yang berada dibawah naungan Kementerian Agama bisa mengajukan KIP Kuliah Kemendikbudristek bila perguruan tinggi yang dituju berada dibawah kemendikbudristek walaupun yang dituju merupakan Prodi keagamaan.
Dasar seleksi KIP Kuliah tetap melalui Dapodik, dan EMIS atau Education Management Information System, sistem pendataan pendidikan di Kementerian Agama sudah terintegrasi dengan Dapodik di Kemendikbudristek.
“Sejak Tahun 2019, sistem Dapodik mampu secara otomatis membaca data di EMIS sehinggA data di EMIS bisa mengalir ke Dapodik, “kata Soni.
Masih belum paham cara mendaftar KIP Kuliah? Pelajari di Sini