Puslapdik- Tahukah anda, dari total 7 miliar penduduk dunia di tahun 2021, 15 persen diantaranya adalah penyandang disabilitas. Dari sejumlah 15 persen itu, 80 persennya tinggal di negara berkembang. Demikian data dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2021, seiring dengan peringatan Hari Disabilitas Internasional atau atau International Day of Persons with Disabilities (IDPD) yang jatuh setiap tanggal 3 Desember.
Majelis Umum PBB menetapkan Hari Disabilitas internasional dimulai pada tahun 1992 dengan tujuan untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan para penyandang disabilitas di semua bidang dan pembangunan. Hari ini juga dibuat untuk meningkatkan kesadaran terhadap situasi para difabel di setiap aspek kehidupan, baik politik, sosial, ekonomi, dan budaya.
Tema Hari Disabilitas Internasional tahun 2021 ini, yakni tentang partisipasi dan keterlibatan penyandang disabilitas menuju dunia pascaCovid-19. Lewat tema ini, harapannya para penyandang disabilits mendapat fasilitas inklusif, mudah diakses dan terus menerus diterapkan atau berkelanjutan.
Dalam rilisnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut peningkatan jumlah penyandang disabilitas setiap tahunnya belum diimbangi dengan program-program dan mekanisme bagi mereka untuk mendapatkan layanan kesehatan yang baik.
Untuk itu di Hari Disabilitas Internasional Tahun 2021, WHO menyampaikan 5 pesan penting, yakni:
- Disabilitas bisa menyerang siapa saja, termasuk kita, saat memasuki usia lansia.
- WHO akan terus mendukung negara-negara di dunia untuk mengedepankan akses layanan kesehatan yang inklusif terutama bagi penyandang disabilitas.
- Pandemi Covid-19 membuat penyandang disabilitas makin kesulitan karena fasilitas kesehatan yang sulit diakses dan diskriminasi yang terjadi.
- Pengambilan kebijakan terkait penyandang disabilitas perlu melibatkan perwakilan langsung, agar solusi yang diambil bisa dimanfaatkan secara maksimal.
- Pelayanan kesehatan nasional yang memberikan akses setara bagi penyandang disabilitas memberikan manfaat besar bagi pembangunan kesehatan suatu negara.
Menurut pernyataan WHO, pandemi Covid-19 tidak seharusnya membuat penyandang disabilitas terpinggirkan. WHO mengatakan kedepannya, diperlukan sistem kesehatan yang kuat agar penyandang disabilitas bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
Kepedulian Pemerintah Indonesia
Di Indonesia sendiri, pemerintah punya kepedulian terhadap hak-hak penyandang disabilitas. Salah satunya dengan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020,sebagai aturan turunan dari pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pada 1 Desember 2021 kemarin, Presiden Joko Widodo resmi melantik keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas. Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia, mengatakan, pembentukan Komnas Disabilitas ini menjadi bukti komitmen pemerintah terhadap perlindungan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas.
Menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesda) tahun 2018, terdapat 22% penyandang disabilitas berusia dewasa di Indonesia. Masalahnya, di dunia pendidikan, menurut data BPS, akses pendidikan kepada kaum disabilitas masih tergolong rendah. BPS menyebutkan, terdapat 30,7% penyandang disabilitas yang tidak tamat sekolah sampai tingkat pendidikan menengah. Sementara penyandang disabilitas yang berhasil tamat perguruan tinggi hanya 17,6% dari total penyandang disabilitas. BPS juga menyebutkan, lapangan pekerjaan bagi disabilitas pada periode 2016-2019 tidak pernah tumbuh lebih dari 49%.
Data lebih rinci bisa diperoleh dari Survei Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2018.Survei itu menunjukkan, hanya 56 persen anak penyandang disabilitas yang lulus Sekolah Dasar, dan hampir 3 dari 10 anak dengan disabilitas tidak pernah mengenyam pendidikan.
Berdasarkan Statistik Pendidikan 2018, persentase penduduk usia 5 tahun ke atas penyandang disabilitas yang masih sekolah hanya 5,48 persen. Penyandang disabilitas yang belum atau tidak pernah bersekolah sama sekali mencapai 23,91 persen. Sementara itu, penyandang disabilitas yang tidak bersekolah lagi sebesar 70,62 persen.
Sekolah khusus Disabilitas
Dilansir dari databoks.katadata.co.id., sampai tahun ajaran 2020/2021, Indonesia memiliki 2.250 sekolah untuk anak berkebutuhan khusus di berbagai jenjang pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.017 sekolah berbentuk Sekolah Luar Biasa (SLB). Rinciannya, 552 SLB berstatus negeri dan 1.465 SLB berstatus swasta.
Lebih rinci lagi, Sekolah dasar luar biasa (SDLB) tercatat sebanyak 115 unit yang terdiri dari 32 unit milik pemerintah dan 32 unit milik swasta. Kemudian, terdapat 67 sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB) yang 62 unit di antaranya dimiliki swasta. Sementara sekolah menengah luar biasa (SMLB) yang menjadi jenjang tertinggi pendidikan anak berkebutuhan khusus berjumlah paling sedikit, yakni 51 unit. Rinciannya, enam SMLB berstatus negeri, sedangkan 45 SMLB berstatus swasta.
Kelas inklusi
Sementara itu, Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih menyebut, selama satu tahun terakhir terjadi peningkatan yang cukup tinggi terkait ketersediaan akses pendidikan inklusi. Namun, di satu sisi, jumlah peserta didik di pendidikan inklusi tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
Dalam Webinar Sosialisasi Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada 24 Maret 2021 lalu, Sri mengatakan, pada tahun 2019 terdapat 59 ribu sekolah yang menyediakan pendidikan inklusi, sementara untuk tahun 2020 terdapat 99 ribu sekolah dengan pendidikan inklusi. Sementara untuk jumlah peserta didiknya yaitu pada tahun 2019 sebanyak 17.473 peserta didik, dan tahun 2020 sebanyak 17.558 peserta didik.
Sri menjelaskan, dari tahun ke tahun menjadi perhatian Kemendikbud untuk memberikan peningkatan layanan khususnya dalam pendidikan inklusif. Namun, semuanya dilakukan secara bertahap, mengingat satuan pendidikan SD saja jumlahnya 149 ribu.
Menurut Sri, Kemendikbud telah menjalankan Permendikbud Nomor 70 Tahun 2009. Di dalam permendikbud tersebut, dinyatakan pendidikan inklusi memiliki tujuan untuk dapat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang merupakan penyandang disabilitas.