Puslapdik– KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022 telah dibuka sejak 8 Februari sampai dengan 31 Oktober 2022. KIP Kuliah Merdeka merupakan perkembangan terbaru dari KIP Kuliah yang mulai berlaku sejak tahun 2021. KIP Kuliah juga merupakan perkembangan dari program Bidikmisi yang sudah digulirkan pemerintah sejak tahun 2011.
Pada KIP Kuliah Merdeka, ada peningkatan bantuan bila dibandingkan dengan KIP Kuliah. Salah satunya adalah besaran bantuan biaya pendidikan. Pada KIP Kuliah, bantuan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) disamaratakan, yakni sebesar Rp 2, 4 juta persemester. Namun pada KIP Kuliah Merdeka, bantuan UKT disesuaikan dengan program studi (Prodi) yang dipilih serta akreditasi prodi tersebut. Untuk Prodi dengan akreditasi C, bantuan UKT ditetapkan maksimal sebesar Rp 2,4 juta, sementara untuk Prodi dengan akreditasi B maksimal sebesar Rp 4 juta, dan prodi dengan akreditasi A ditetapkan maksimal Rp12 juta.
Bantuan juga diberikan untuk biaya hidup. Pada KIP Kuliah, bantuan biaya hidup disamaratakan sebesar Rp700 ribu. Namun pada KIP Kuliah Merdeka, bantuan biaya hidup disesuaikan dengan indek harga daerah dimana perguruan tinggi yang dipilih mahasiswa, mulai dari Rp800 ribu sampai Rp 1,4 juta perbulan.
Baca juga :
- Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022 Dibuka Mulai 2 Februari
- Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Hanya Bisa Cuti Akademik Jika Sakit
Siapa saja yang berhak memperoleh KIP Kuliah Merdeka?
Muni Ika, Subkoordinator KIP Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, mengungkapkan, ada empat kategori mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah Merdeka. Pertama, mahasiswa yang sejak SMP atau SMA memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kedua, mahasiswa yang tidak memiliki KIP, namun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
“Hal ini dibuktikan dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan atau dibutikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan setempat, “ujar Muni Ika pada sosialisasi KIP Kuliah Merdeka 2022 pada para kepala sekolah SMA dan SMK se Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Kerom, Papua, beberapa waktu lalu
Selain itu, lanjut Muni Ika, KIP Kuliah Merdeka juga diprioritaskan pada mahasiswa yang berasal dari daerah korban bencana alam, daerah konflik dan daerah yang punya kekhususan lainnya.
“Satu lagi mahasiswa yang berhak menerima KIP Kuliah Merdeka, yakni mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas, mahasiswa asal Papua, Papua Barat, daerah 3 T dan anak TKI. Mahasiswa dengan kategori ini memperoleh KIP Kuliah melalui program ADik atau Afirmasi Pendidikan Tinggi, “jelasnya.
Baca juga : 91 Persen Mahasiswa Apresiasi Positif KIP Kuliah Merdeka
Persyaratan menerima KIP Kuliah Merdeka
Namun, Muni Ika juga menegaskan, tidak semua mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah bisa berkesempatan menikmati bantuan tersebut. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni siswa yang tahun ini duduk di kelas 12 SMA atau SMK, atau yang lulus dua tahun sebelumnya.
“ Yang lulus tahun 2020 dan 2021 masih diberi kesempatan untuk memperoleh KIP Kuliah Merdeka ini,”katanya.
Selain itu, tentunya mahasiswa berhak mendapatkan KIP Kuliah jika dinyatakan lolos seleksi dari perguruan tinggi yang dipilih, baik melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, jalur mandiri atau jalur lainnya, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta
“Prodi yang dipilih dan lantas seleksinya lolos adalah prodi yang sudah terakreditasi, baik A, B, maupun C, “lanjutnya.
Persyaratan terakhir, adalah mahasiswa yang memiliki potensi akademik yang baik namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
“Nah, potensi akademik dan keterbatasan ekonomi ini harus dibuktikan dengan dokumen yang sah dan dilampirkan saat mendaftar KIP Kuliah, “katanya.