Puslapdik– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menandatangani kerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keungan dalam menyiapkan dana abadi perguruan tinggi.
Dana abadi perguruan tinggi tersebut senilai Rp7 triliun dari total dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP yang sampai tahun 2022 ini sebesar Rp120 Triliun. Dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemendikbudristek periode 2020-2024, daya saing perguruan tinggi Indonesia dalam kancah persaingan global merupakan salah satu indikator pencapaian.
Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dana abadi perguruan tinggi tersebut dilatarbelakangi oleh kenyataan, bahwa rata-rata pendanaan setiap perguruan tinggi di Indonesia jauh tertinggal dari negara-negara lain, yakni hanya US$2.000 per tahun. Dalam hal pendanaan perguruan tinggi tersebut, posisi Indonesia berada di bawah India dan Malaysia, yang masing-masing mencapai US$3.000 dan US$7.000 per tahun pada 2020.
“Perjalanan masih jauh untuk meningkatkan pendanaan ini. Kita butuh jauh lebih mahir, jauh lebih siap berusaha agar kita bisa mendapatkan pendanaan dari sektor swasta, alumni dan lain-lain,” kata Nadiem dalam Merdeka Belajar episode 21 :Pendanaan Peguruan Tinggi, Senin (27/6/2022).
Melalui dana abadi perguruan tinggi, lanjut Nadiem, perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi yang sudah berbadan hukum atau PTNBH, diharapkan tidak hanya mengandalkan bantuan pemerintah melalui APBN dan bantuan mahasiswa melalui Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam menggalang pendanaan. Nadiem mendorong PTNBH untuk berkolaborasi dengan para alumni, korporasi dan pihak-pihak lain dalam pendanaan kampus.
“Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, Indonesia memiliki kesempatan untuk mengejar ketertinggalan pendanaan di pendidikan tinggi karena inovasi hanya dapat tercipta dengan kolaborasi,” kata Mendikbudristek
Nadiem mencontoh beberapa perguruan tinggi kelas dunia, seperti Harvard Business School, MIT dan Nanyang Technological University yang telah menerapkan skema donasi alumni dan kerja sama swasta untuk mengembangkan pendanaan pendidikannya.
“PTNBH tidak boleh selalu bergantung pada dana pemerintah dan uang kuliah tunggal (UKT). Entry pointnya harus affordable, kita tidak bisa selalu naikkan UKT tiap tahunnya,” tegas Nadiem.
Skema pendanaan
Dipaparkan Nadiem, skema penyaluran dana abadi perguruan tinggi tersebut, dari total dana abadi pendidikan Rp7 triliun yang dikelola LPDP itu, bunganya yang akan diambil untuk pendanaan awal bagi PTNBH. Tahun 2022 ini, total bunga yang akan disalurkan ke PTNBH sebanyak Rp455 miliar, lantas tahun 2023 sebanyak Rp350 miliar dan mencapai Rp500 miliar pada 2024.
Untuk investasi awal, semua PTNBH akan memperoleh Rp6 miliar sebagai dana alokasi dasar dan tahun-tahun selanjutnya akan diberikan secara bervariasi sesuai dengan beberapa indikator kinerja. Indikatornya, pertama adalah peningkatan jumlah dana abadi tahun sebelumnya, seperti melalui penggalangan dana dari alumni dan swasta. Indikator kedua adalah pengelolaan dana abadi tersebut serta jumlah mahasiswa yang diterima pada tahun tersebut.

“Soal jumlah mahasiswa, itu akan disesuaikan dengan jumlah mahasiswa sains dan humaniora, sebab mahasiswa sains tentunya membutuhkan dana yang lebih besar dibanding mahasiswa humaniora, “tandas Nadiem.
Ditegaskan Nadiem, setiap PTNBH harus memperbesar sumber pendapatannya di luar bantuan pemerintah dan uang kuliah tunggal,” tegas Menteri Nadiem.
Baca juga :
- LPDP -Kemendikbudristek Diharap Menjawab Tantangan Dunia Pendidikan
- Tantangan Masa depan, Prodi Tujuan Beasiswa Perlu Dianalisis
Diakui Nadiem, dana abadi pendidikan itu hanya diperuntukkan bagi PTNBH, namun tidak untuk PTN yang masih berstatus Badan Layanan Umum dan PTN yang masih satuan kerja.
“Alasannya, karena sesuai regulasi, hanya PTNBH yang punya otonomi untuk mengatur keuangan dan mengelola aset finansial secara independen, “ujarnya.
Dana abadi yang disalurkan ke PTNBH tersebut, lanjutnya, bisa dimanfaatkan sesuai kebijakan masing-masing perguruan tinggi, seperti peningkatan kualitas para dosen dan tenaga kependidikan, pembayaran pegawai non PNS, peningkatan kualitas sarana pembelajaran dan penelitian, atau untuk program riset dan inovasi.
Dukungan Kemenkeu
Dukungan atas kebijakan dana abadi perguruan tinggi diberikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Menurut menteri yang kerap disapa Bu Ani ini, dengan adanya Dana Abadi Perguruan Tinggi, diharapkan bisa semakin banyak kolaborasi, inovasi, dan kreativitas yang terjadi di perguruan tinggi. “Terutama institusi berbadan hukum supaya mereka lebih maju secara percaya diri dalam bersaing menuju world class university,” tegasnya.

Bagi PTN yang masih berstatus BLU dan masih berstatus satuan kerja yang dana operasionalnya bergantung pada APBN, Sri Mulyani meminta agar terus belajar untuk mengelola pendanaannya. “Saya tidak peduli BH atau BLU yang paling penting anda bisa diandalkan untuk mengelola resources-nya,” tegas Sri Mulyani.
Namun, Sri Mulyani juga dengan lantang berpesan agar tidak ada korupsi di perguruan tinggi, serta tidak ada pihak-pihak yang menjadikan universitas seolah-olah ‘kerajaan’ pribadi atau kelompok.