Puslapdik– Kepala sekolah diminta aktif mengecek data siswa yang menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di aplikasi SiPintar. Yang tak kalah penting, setelah mengetahui data siswa penerima PIP, kepala sekolah harus segera memberitahukan kepada kepada siswa penerima dan membantu siswa atau orang tuanya dalam melakukan aktivasi rekening siswa penerima PIP.
“PIP itu hak siswa dari keluarga miskin, namun bisa tidak dicairkan atau direalisasikan apabila rekeningnya tidak atau belum diaktivasi. Di sini lah peran kepala sekolah sangat penting agar hak siswa tersebut dapat dinikmati “.
Hal itu dikatakan Mulkirom, Sub Koordinator PIP Pendidikan Menengah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dalam kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Validasi data Program PIP di Tangerang, 22 Juni 2021.
Terkait aktivasi rekening siswa penerima PIP ini, kebijakan baru di tahun 2021 ini adalah bahwa siswa yang layak menerima PIP akan diberi SK Nominasi penerima PIP. Dalam SK tersebut, dana bantuan belum disalurkan ke rekening siswa dan akan disalurkan bila siswa telah melakukan aktivasi dan ditetapkan melalui SK Pemberian PIP.
“Tahun sebelumnya, dana ditransfer dulu ke rekening siswa penerima PIP, dan siswa melakukan aktivasi untuk mencairkannya. Mulai Tahun 2021, dana akan ditransfer bila rekening siswa yang sudah diaktivasi, “ujar Mulkirom.
Secara rinci, Mulkirom menyebutkan beberapa peran penting operator PIP SD dan SMP tingkat kabupten/kota, kepala sekolah dan operator PIP tingkat sekolah dalam mendukung keberhasilan dan ketepatan program PIP, baik dalam hal penetapan maupun penyaluran.
Baca juga :
- Yuk Ikuti Cara Menggunakan Aplikasi SIPINTAR
- Puslapdik Memperbarui Skema Penyaluran Dana Bantuan PIP
Dalam kaitan pengusulan calon penerima PIP, hal yang dilakukan antara lain: pertama, sekolah, melalui operator PIP, melengkap data Dapodik sebagai dasar penetapan penerima PIP. Dalam pengisian Dapodik tersebut, menurut Mukirom, operator sekolah harus akurat dalam mengisi kolom Nomor Induk kependudukan (NIK) siswa, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama gadis ibu kandung dan menandai siswa layak PIP di Dapodik.
“Sering kali terjadi, siswa yang sebenarnya layak dapat bantuan PIP namun ternyata tidak terdaftar sebagai penerima PIP karena ada ketidaksesuaian antara data di Dapodik dengan data di DTKS, atau KTP atau Kartu keluarga, “kata Mulkirom.
Kedua, operator sekolah secara berkala mengecek data siswa penerima PIP di SiPintar dan segera mendorong melakukan aktivasi rekening siswa yang tercatat menerima PIP. “Jangan lupa, memberitahukan pada siswa dan orang tuanya sebagai nominasi penerima PIP dan segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur, dalam hal ini BRI, agar uangnya bisa segera ditransfer ke rekening siswa, “lanjut Mulkirom.
Ketiga, operator sekolah mengecek atau mengkonfirmasi ke siswa atau orang tuanya, bahwa apakah dananya sudah dicairkan atau belum.
Pencairan bantuan PIP, lanjut Mulkirom, akan segera dilakukan pihak bank penyalur dalam waktu maksimal 15 hari setelah SK Pemberian bantuan PIP yang terunggah di aplikasi SiPintar. Dalam proses itu, bank penyalur akan melakukan verifikasi terkait data siswa dengan KTP atau KK. Oleh karena itu, kelengkapan data dan persyaratan lainnya agar dipenuhi sesuai ketentuan dan dilakukan koordinasi komunikasi dengan pihak terkait terkait.
“Jadi, setelah rekening siswa diaktivasi, akan segera ditetapkan melalui SK Pemberian Bantuan PIP dan diunggah di SiPintar, dan selanjutnya bank penyalur akan mentransfer dananya ke rekening penerima PIP, “jelasnya.
DTKS yang utama
Terkait penetapan siswa penerima PIP yang menerima KIP, Mulkirom berharap agar kepala sekolah melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan untuk memutahirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menyelesaikan permasalahan yang ada dengan dinas sosial setempat.
“Ikutkan siswa dari keluarga miskin dalam program penanggulangan kemiskinan, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memperoleh Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar tercatat di DTKS dan memastikan dalam menerima bantuan PIP, “jelas Mulkirom.
Menurut Mulkirom, DTKS merupakan prioritas dalam penetapan siswa penerima PIP selain melalui jalur usulan dinas pendidikan kabupaten/kota, propinsi dan pemangku kepentingan, yakni Komisi X DPR.
Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Validasi Data PIP tersebut dihadiri Sekitar 186 peserta dari dinas pendidikan Jambi, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Maluku,
Kepada dinas pendidikan, Mukirom berharap agar selalu aktif mendorong satuan pendidikan untuk segara membantu para siswa penerima PIP untuk melakukan aktivasi rekeningnya.
Penelaah : Mulkirom (Sub Koordinator PIP Pendidikan Menengah-Puslapdik)