Puslapdik- Mahasiswa yang sudah menerima bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari pemerintah tidak diperbolehkan menerima beasiswa dari pihak lain.
“Kalau beasiswa itu diperuntukkan untuk biaya kuliah selain UKT, seperti biaya hidup, biaya pembelian buku, biaya penelitian atau biaya lainnya, itu diperbolehkan, tapi kalau beasiswa itu untuk UKT, tidak bisa. Tidak boleh dobel,” kata Yonny Koesmaryono, Tim Teknis dari Puslapdik, pada Sosialisasi Penyaluran Program KIP Kuliah/Bidikmisi OnGoing dan Bantuan UKT/SPP Semester Genap tahun 2020/2021 secara virtual, Rabu, 3 Februari 2021 lalu.
Hal itu dikatakan Yonni untuk menjawab pertanyaan dari beberapa perwakilan kampus terkait adanya mahasiswa penerima bantuan UKT yang menerima juga beasiswa dari swasta. “Beasiswa dari pihak lain itu harus dibatalkan, sebab tidak boleh dobel, kecuali dalam beasiswa itu tidak ada unsur pembayaran untuk UKT, “katanya.
Yonny juga menjawab pertanyaan terkait mahasiswa yang di semester ganjil menerima UKT namun di semester genap mengajukan pengentian bantuan karena secara ekonomi sudah mampu. Menurut Yonny, bantuan UKT tetap dilanjutkan bagi mahasiswa tersebut, sebab sudah terdata di system Puslapdik.
“Bantuan UKT dihentikan bila memenuhi empat syarat, yakni sudah lulus, meninggal, mengundurkan diri sebagai mahasiswa, atau melakukan pelanggaran akademik, “ katanya.