Puslapdik- Mahasiswa penerima bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah hanya diperbolehkan cuti akademik hanya bila mengalami sakit yang membuat dirinya tidak memungkinkannya untuk menjalani perkuliahan, baik itu sakit psikis maupun fisik dan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
“Kalau alasan lain, seperti menjaga orang tuanya yang sakit, bekerja, atau alasan lain, tidak boleh, dan kalau itu dilakukan, otomatis KIP kuliahnya diberhentikan, “ ujar Tim Teknis dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Yon Sugiarto, dalam sosialisasi Program KIP Kuliah 2021 melalui Zoom Meting, Rabu, 10 Maret 2021.
Dikatakan juga oleh Yon, cuti akademik bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah hanya diperkenankan maksimal dua semester. “ Cuti akademik tersebut tidak menambah waktu pemberian bantuan KIP Kuliah, tapi tetap maksimal delapan semester untuk jenjang S1 dan D4, enam semester untuk jenjang D3, dan seterusnya, “katanya.
Selama cuti tersebut, bantuan biaya pendidikan berupa UKT tetap dibayarkan Puslapdik langsung kepada perguruan tinggi dimana mahasiswa tersebut kuliah, namun bantuan biaya hidup untuk mahasiswa tersebut dihentikan.
Jika terjadi pembatalan atau penghentian bantuan KIP Kuliah, lanjut Yon, perguruan tinggi yang bersangkutan bisa mengusulkan pengganti mahasiswa penerima KIP Kuliah dengan syarat :
- Mahasiswa pengganti merupakan mahasiswa aktif dan memenuhi persyaratan penerima KIP Kuliah;
- Mahasiswa pengganti harus berada pada semester yang sama dengan mahasiswa yang digantikannya;
- Penggantian penerima KIP Kuliah terjadi maksimal pada semester V untuk program S1, dan semester III untuk program D3;
- Perguruan tinggi harus maembuat berita acara penggantian dan surat penetapan pengganti penerima KIP Kuliah yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi.
Mengenai batasan maksimal duduk di semester V untuk penerima pengganti,dijelaskan Tim Ahli dari Puslapdik, Yonny Koesmaryono, karena penyelesaian studinya tinggal 3 semeter lagi.
“Kalau semester VI atau VII kan tidak rasional lagi, mungkin sisa semester dikembalikan ke kebijakan perguruan tinggi masing-masing, disubsidi atau dicari beasiswa lain, “katanya.
Diungkapkan Yonny juga, terkait mahasiswa pengganti ini, bantuan KIP Kuliah hanya diberikan pada semester berjalan dan seterusnya, sedangkan semester sebelumnya tidak ada pengggantian.
“Nominal KIP Kuliah juga yang berlaku tetap yang lama, bukan kebijakan yang baru, “katanya.
Selain alasan cuti akademik karena sengaja bukan sakit, pembatalan penerima KIP Kuliah juga terjadi bila :
- Mahasiswa penerima KIP Kuliah meninggal dunia;
- Tidak melanjutkan kuliah atau pindah peguruan tingi melalui semua jalur;
- Tidak diketahui keberadaannya;
- Menolak menerima KIP Kuliah;
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
- Tidak lagi memenuhi ketentuan prioritas sasaran KIP Kuliah