Puslapdik– Mekanisme seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) akan mengalami perubahan, tepatnya transformasi, pada musim penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2023/2024 mendatang. Ada lima prinsip perubahan dalam seleksi masuk perguruan tinggi mendatang, yaitu mendorong pembelajaran yang menyeluruh, lebih berfokus pada kemampuan penalaran, lebih inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman peserta didik, lebih transparan, serta lebih terintegrasi dengan mencakup bukan hanya program sarjana, tetapi juga diploma tiga dan diploma empat atau sarjana terapan.
Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran Merdeka Belajar Episode Kedua Puluh Dua bertajuk: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri menjadi Lebih Holistik, Inklusif dan Transparan yang dilakukan secara daring di Jakarta, Rabu (7/9).
“Seleksi masuk PTN dilakukan melalui tiga jalur, yakni seleksi nasional berdasarkan prestasi, kemudian seleksi nasional berdasarkan tes, dan yang ketiga adalah seleksi secara mandiri oleh PTN,” kata Nadiem.
Pada seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi akan dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran. Dengan model ini, peserta didik terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik. Pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat. Hal ini bertujuan agar peserta didik terdorong untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya secara lebih mendalam.
“Melalui seleksi nasional seperti ini, diharapkan peserta didik didorong untuk fokus pada keseluruhan pembelajaran serta menggali minat dan bakatnya sejak dini. Nantinya peserta didik diharapkan agar menyadari bahwa semua mata pelajaran adalah penting dan agar mereka membangun prestasinya sesuai minat dan bakat,” jelas Nadiem.

Pada Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN)selama ini, calon mahasiswa dipisahkan berdasarkan jurusan di pendidikan menengah. “Padahal untuk sukses di masa depan peserta didik perlu memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner. Contohnya, seorang pengacara harus punya ilmu dasar tentang hukum, tetapi juga harus memiliki ilmu komunikasi yang jadi pembeda,” ujar Mendikbudristek.
Seleksi nasional jalur kedua adalah seleksi melalui tes yang berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. Sebelumnya, pada jalur Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN), ujian dilakukan dengan menggunakan banyak materi dari banyak mata pelajaran.
“Hal ini secara tidak langsung memicu turunnya kualitas pembelajaran dan peserta didik kurang mampu menjadi lebih sulit untuk dapat diterima di PTN, “ungkap Nadiem.
Pada seleksi nasional melalui tes ini, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal, yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.
“Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan,” ungkap Mendikbudristek.
Melalui seleksi berbasis tes seperti ini, Nadiem berharap skema seleksi menjadi lebih adil dan setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur seleksi nasional berdasarkan tes. “Kerja sama antara peserta didik dan guru melalui pengasahan daya nalar akan meningkatkan kesuksesan peserta didik pada jalur seleksi berdasarkan tes,” imbuhnya.

Baca juga : 16 PTN-BH Peroleh Dana Abadi Perguruan Tinggi
Selain kedua jalur seleksi itu, ada mekanisme ketiga, yakni melalui seleksi secara mandiri oleh PTN. Pada jalur ini, sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, yakni :
- Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas;
- Metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan/atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan;
- Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
Tak hanya itu, sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain:
- Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi;
- Masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi;
- Tata cara penyanggahan hasil seleksi.
Masyarakat diharap ikut mengawasi tes mandiri
Khusus untuk pelaksanaan seleksi secara mandiri, Nadiem mengajak masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan, sehingga seleksi secara mandiri lebih transparan dan akuntabel. Menurutnya, seleksi mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.
“Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id,” imbau Mendikbudristek.

Melalui transformasi seleksi masuk PTN tersebut, kata Nadiem, diharapkan akan mendorong perbaikan iklim pembelajaran di pendidikan menengah sehingga menghasilkan calon mahasiswa yang semakin kompeten.
Diungkapkan Nadiem,transformasi seleksi PTN itu bertujuan untuk menyelaraskan pembelajaran di jenjang pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi. Selain itu, juga bermaksud untuk memberikan kesempatan yang lebih adil kepada peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu.
“Melalui transformasi sistem seleksi masuk PTN ini, saya berharap semua pihak terus mewujudkan pembelajaran yang berkualitas dan memperioritaskan kebutuhan peserta didik,” tutup Nadiem.