Puslapdik- Operator KIP Kuliah di perguruan tinggi dihimbau membentuk dua tim pengelolaan KIP Kuliah untuk menghadapi semester gasal 2022/2023 mendatang. Dua Tim itu yakni Tim Pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa yang sudah aktif berkuliah atau on-going dan Tim Penetapan calon mahasiswa baru penerima KIP Kuliah.
Untuk Pencairan KIP Kuliah bagi mahasiswa on-going, Tim yang dibentuk perguruan tinggi harus melakukan verifikasi dan validasi mengenai keaktifan dan status akademik mahasiswa penerima KIP Kuliah
“Status akademik tersebut maksudnya, apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah tersebut masih aktif atau terdaftar sebagai mahasiswa, mengajukan cuti, mengundurkan diri, pindah Prodi, meninggal, atau hal-hal lainnya, “kata Dean Apriana Ramadhan, Tim Teknis Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, beberapa waktu lalu.
Status akademik apapun, lanjut Dean, tetap harus diinput di SIM KIP Kuliah, namun akan ada proses flagging atau pemberian tanda saat verifikasi dan validasi pada proses pencairan.
Selain itu, perlu dilakukan verifikasi dan validasi terhadap nomor rekening mahasiswa untuk memastikan tidak ada perubahan bank dan nomor rekening.
Ditegaskan Dean, hasil verifikasi dan validasi tersebut harus segera diinput di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PDDikti.
“Hal itu penting agar tidak terjadi double funding pada kegiatan perguruan tinggi karena PDDikti menampung semua jenis beasiswa dan bantuan pendidikan bagi perguruan tinggi, “ujar Dean.
Baca juga :
- Pahami Cara Mendaftar KIP Kuliah yang Benar
- 91 Persen Mahasiswa Apresiasi Positif KIP Kuliah Merdeka
Hal terakhir yang perlu dilakukan Tim Pencairan, kata Dean, adalah mengajukan permohonan pencairan KIP Kuliah yang ditujukan ke Puslapdik. Menurut Dean, deadline pengajuan permohonan pencairan KIP Kuliah bagi mahasiswa on-going lebih awal daripada pengajuan untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah yang baru.
Terkait keaktifan dan prestasi akademik mahasiswa, diakui Dean, ada minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang harus dipenuhi mahasiswa penerima KIP Kuliah. Puslapdik tidak menentukan minial IPK yang harus dipenuhi mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Masing-masing perguruan tinggi diberi peluang menentukan standar minimal IPK yang harus dipenuhi mahasiswa penerima KIP Kuliah, “katanya.
Namun, ditegaskan Dean, perguruan tinggi wajib melakukan pembinaan terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah yang mempunyai kendala dalam hal akademik.
“Terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah yang tidak memenuhi IPK minimal, perguruan tinggi harus memberikan pembinaan selama-lamanya 2 semester, “katanya.
Bila setelah dilakukan pembinaan tidak ada perubahan, perguruan tinggi bisa mengajukan usulan pembatalan atau penghentian bantuan KIP Kuliah.
“Untuk kasus ini, perguruan tinggi diharap menunggu surat edaran dari Puslapdik soal skema penggantian mahasiswa penerima KIP Kuliah, “ujarnya.