Puslapdik– Para guru dan tenaga kependidikan beroleh peluang untuk meraih Beasiswa Pendidikan Indonesia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (BPI Kemendikbudristek 2022).
Guru dan tenaga kependidikan tersebut bisa mendapatkan beasiswa untuk kuliah jenjang S2 dan S3 di dalam negeri.
“Beasiswa untuk guru dan tenaga kependidikan ini berlaku untuk yang mengajar di satuan pendidikan formal dan nonformal yang ada di bawah naungan Kemendikbudristek, “ kata Santi Ambarukmi, Direktur PAUD dan Dikmas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, pada Sosialisasi BPI Kemendikbduristek 2022 beberapa waktu lalu.
Untuk bisa mendaftar beasiswa ini, kata Santi, guru dan tenaga kependidikan harus sudah mengajar minimal dua tahun berturut-turut, baik di sekolah negeri atau swasta, yang berada dibawah naungan Kemendikbudristek.
Batasan usia, bagi jenjang S2, lanjut Santi, untuk guru PNS maksimal berusia 35 tahun dan Non PNS maksimal berusia 45 tahun pada 31 Desember 2022. Sedangkan bagi pendaftar di jenjang S3, guru PNS maksimal berusia 40 dan non PNS 50 tahun.
Tentunya, kata Santi, untuk mendapatkan beasiswa ini, baik guru maupun tenaga kependidikan sudah melakukan seleksi dan diterima tanpa syarat di perguruan tinggi yang menjadi tujuan. Perguruan tinggi yang menjadi tujuan juga minimal terakreditasi B yang diakui Badan Akreditasi Nasional Peguruan Tinggi (BAN-PT).

Dikatakan Santi, beasiswa untuk guru dan tenaga kependidikan ini merupakan salah satu langkah Kemendikbudiristek menuju transformasi Guru dan Tenaga Kependidikan dengan output menghasilkan pelajar Pancasila melalui strategi Guru dan Sekolah Penggerak.
“Dalam strategi tersebut, beasiswa bagi guru ditujukan untuk transformasi kepemimpinan sekolah, transformasi pendidikan profesi guru, pengembangan ekosistem belajar bagi guru, pemberdayaan komunitas pendidikan, dan penataan SDM untuk guru dan tenaga kependidikan, “ungkap Santi.
Baca Juga :
- Pelaku Budaya Berpeluang Raih Beasiswa Dalam dan Luar Negeri
- Yuk Mengenali Tugas Belajar dan Konsekuensinya
- Andi Baso Husain : Mahasiswa Penerima Beasiswa Unggulan Harus Punya Kecerdasan Sosial
Beasiswa untuk dosen di LPTK dan PPG
Selain untuk guru dan tenaga kependidikan, beasiswa juga diberikan pada dosen tetap di Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Untuk dosen di LPTK ini, peluang beasiswa diberikan di 30 perguruan tinggi di luar negeri pada program pendidikan guru di 13 bidang prioritas.
“Untuk batasan usia, maksimal berusia 42 tahun pada tanggal 31 Desember 2022 dan nilai IPK saat kuliah di S2 minimal 3.25, “katanya.
Dikatakan Santi, pendaftaran BPI Kemendikbudristek dibuka sejak 11 April dan ditutup pada 30 Juni 2022. Hasil seleksi diumumkan pada 30 Juli 2022.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai BPI Kemendikbudristek ini, silakan Klik di SINI