Puslapdik– Anggaran pendidikan pada RAPBN 2022 diusulkan mencapai Rp541,7 Triliun atau naik sedikit dibanding realisasi rencana dan anggaran dalam APBN 2021 yang mencapai Rp Rp 540 triliun dari yang dianggarkan Rp 550 triliun.
Anggaran sebesar itu diarahkan untuk melanjutkan reformasi pendidikan dengan penekanan pada tiga hal, yakni peningkatan kualitas SDM melalui penguatan PAUD dan sekolah penggerak; Pemerataan sarana prasarana pendidikan; serta menyelesaikan mismatch pendidikan dengan penguatan pendidikan vokasi.
“Penguatan pendidikan vokasi diarahkan dalam hal pengembangan riset terapan dan inovasi yang tersambung dengan industri dan masyarakat, program magang dan teaching industri, serta pelaksanaan program merdeka belajar, “ kata Presiden Joko Widodo dalam penyampaian keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2022 beserta nota keuangannya di depan Rapat Paripurna DPR RI, 16 Agustus 2021 lalu.
Menurut Presiden, anggaran pendidikan sebesar itu untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Kata Presiden, ndonesia harus bisa memanfaatkan bonus demografi dan siap menghadapi disrupsi teknologi.
“Kita harus menyiapkan SDM yang produktif, inovatif, dan berdaya saing global dengan tetap mengamalkan nilai-nilai Pancasila, berakhlak mulia, dan menjaga jati diri budaya bangsa.
Anggaran itu juga sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memperkuat investasi pemerintah di bidang pendidikan, antara lain: mendukung perluasan program beasiswa, adopsi teknologi informasi dan komunikasi, pemajuan kebudayaan, penguatan perguruan tinggi kelas dunia, dan pengembangan riset dan inovasi.

Lanjutkan reformasi pendidikan
Dalam Nota Keuangan dan RAPBN tahun 2022, dikatakan Presiden, pemerintah tetap melanjutkan program reformasi di bidang pendidikan melalui program Merdeka Belajar. Salah satunya adalah terkait peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan dengan mendorong Program Guru Penggerak dengan sasaran sebanyak 22.411 orang guru, Organisasi Masyarakat Penggerak dengan capaian sasaran 5.122 orang ataupun Dukungan Sekolah Penggerak dengan target sasaran 2.500 sekolah penggerak.
Namun diluar itu, pemerintah tetap mempertahankan program prioritas yaitu, PIP, KIP Kuliah, Aneka Tunjangan Guru non-PNS, Tunjangan Profesi Dosen dan Guru Besar, asesmen nasional, sekolah dan guru penggerak, organisasi penggerak, SMK-PK, program pendidikan kecakapan kerja (PKK) dan program pendidikan kecakapan wirausaha (PKW) pada bidang vokasi.
Dari anggaran pendidikan tahun anggaran 2022 sebesar Rp541,7 Triliun, belanja Pemerintah Pusat ditetapkan sebesar Rp181.714,3 miliar. Dana tersebut akan dimanfaatkan antara lain untuk melanjutkan pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Pada tahun 2022, jumlah siswa yang menerima BOS melalui Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ditargetkan sebanyak sebanyak 54 juta siswa. Sedangkan bantuan berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP)Dikdasmen ditargetkan dberikan kepada 20,2 juta siswa, dan penerima program bidikmisi/KIP Kuliah ditargetkan sebanyak 650,6 ribu orang.

Peran LPDP diperkuat
Pemerintah juga akan mengalokasikan dana pendidikan melalui Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) sebesar Rp20.000,0 miliar yang dikelola sebagai Dana Abadi Pendidikan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Pengalokasian DPPN bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi, dalam bentuk pemberian beasiswa dan riset.
Pada tahun 2022, Pemerintah akan memperkuat peran LPDP sebagai Endowment Fund (EF) untuk mendorong perluasan program beasiswa dan pendanaan riset. Dalam peran tersebut, LPDP akan melakukan investasi pada berbagai instrumen untuk mendapatkan nilai tambah dengan risiko terukur.
Nilai tambah berupa imbal hasil yang diharapkan sepanjang tahun 2022 adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp3.631,2 miliar.Hasil sebesar itu akan dipergunakan untuk mendanai program beasiswa kepada 8.600 mahasiswa baru dan 20.090 mahasiswa penerima beasiswa yang masih menempuh pendidikan.