Puslapdik-Ada kabar penting nih buat peserta didik kelas 12 di SMA, SMK, atau yang sederajat yang ingin melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek mulai membuka pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022 pada tanggal 2 Februari – 31 Oktober 2022 dan penetapan penerima KIP Kuliah Merdeka 2022 mulai 1 Juli sampai 31 Oktober 2022. Kuota penerima KIP Kuliah Merdeka tahun 2022 ini sebanyak 200 ribu mahasiswa.
Melalui KIP Kuliah Merdeka tersebut, Kemendikbudristek berharap agar semakin banyak peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi yang tentunya akan berpeluang untuk bisa hidup lebih baik di masa depannya. Hal itu sangat bisa karena dalam skema KIP Kuliah Merdeka yang mulai berlaku sejak tahun 2021 lalu, biaya pendidikan, yakni Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP ditingkatkan sesuai dengan akreditasi prodi yang dipillih. Untuk Prodi dengan akreditasi C, UKTnya sebesar Rp2,4 juta, Prodi dengan akreditasi B sebesar Rp4 juta, dan prodi dengan akreditasi A Rp12 juta. Begitu pula dengan biaya hidup, juga disesuaikan dengan lokasi perguruan tinggi berada. Ada lima klaster mengenai biaya hidup ini , mulai dari klaster pertama sebesar Rp800 ribu per bulan sampai klaster lima dengan bantuan biaya hidup Rp1,4 juta per bulan.
“Dengan skema tersebut, siswa tidak perlu ragu untuk mendaftar di prodi terbaik, di universitas terbaik, di seluruh Indonesia, dan orang tua juga lebih percaya diri mendorong anaknya yang berpotensi untuk kuliah, serta perguruan tinggi lebih membuka akses seluas-luasnya kepada calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk kuliah di Prodi terbaik, “kata Muni Ika, Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Puslapdik.
Baca juga : 91 Persen Mahasiswa Apresiasi Positif KIP Kuliah Merdeka
Menurut Muni Ika, KIP Kuliah diprioritaskan pada siswa yang sudah mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau yang sudah pernah mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP saat di SD, SMP, dan SMA. Prioritas juga diberikan pada calon mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang dibuktikan dengan kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH),memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
“Untuk yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, namun belum memiliki KIP, PKH, KKS dan tidak terdaftar di DTKS, juga berpeluang dapat KIP Kuliah Merdeka dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu, “kata Muni Ika.
Dalam surat keterangan tidakmampu tersebut, lanjut Muni Ika, calon penerima harus membuktikan pendapatan kotor gabungan orang tua/Wali, yakni ayah dan ibu maksimal Rp4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan ayah dan ibu bila dibagi pada semua anggota keluarga maksimal Rp750 ribu per anggota keluarga per bulan.
KIP Kuliah Merdeka juga diprioritaskan untuk mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, difabel, dari wilayah 3 T, Papua dan Papua Barat serta mahasiswa yang wilayahnya terdampak bencana.
Menurut Muni Ika, yang berhak menerima KIP Kuliah adalah peserta didik SMA, SMK, dan yang sederajat yang akan lulus di tahun 2022 ini atau lulus di tahun 2020 dan 2021. “Tentunya mereka juga lolos seleksi, baik di perguruan tinggi negeri akademik atau vokasi di semua jalur seleksi atau juga di perguruan tinggi swasta pada program studi yang sudah terakreditasi, “katanya.
Selain itu, juga peserta didik yang memiliki potensi akademik namun orang tuanya punya keterbatasan ekonomi yang bisa dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang resmi.
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah Merdeka
Sony H Wijaya dari Puslapdik memaparkan, pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dilakukan secara online melalui situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau bisa juga melalui aplikasi kip kuliah mobile Apps yang dapat diunduh melalui android di playstore. “Pendaftaran dilakukan langsung secara mandiri oleh calon mahasiswa yang bersangkutan atau didaftarkan oleh perguruan tinggi dimana calon mahasiswa lolos seleksi, “kata Sonny.
Langkah pertama mendaftar adalah dengan membuat akun KIP Kuliah, mengisi data pribadi, data prestasi, dan data ekonomi keluarga. “Yang harus diperhatikan adalah mengisi data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang sesuai atau sama dengan data di Dapodik, “kata Sonny.
Lanjut Sonny, sistem KIP Kuliah Merdeka ini sudah terintegrasi dengan Dapodik sebagai data base pertama yang digunakan untuk memvalidasi peserta didik peserta KIP kuliah. “Bila ada kendala dalam hal data ini, calon mahasiswa yang masih jadi siswa aktif di kelas 12 bisa segera berkoordinasi dengan sekolah untuk melakukan perbaikan data di Dapodik, tapi untuk yang sudah lulus di tahun 2020 atau 2021, proses perbaikan bisa secara mandiri, “katanya.
Menurut Sonny, calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah Merdeka namun tidak terdata di DTKS, diharuskan mengisi formulir tambahan serta melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.
Bagi yang belum jelas mengenai persyaratan KIP Kuliah Merdeka ini, silakan klik di situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau di aplikasi kip kuliah mobile apps. Kalau masih belum jelas juga, segera ikuti panduan KIP Kuliah Merdeka di kanal puslapdik kemendikbud ri di Youtube atau mengajukan pertanyaan di helpdesk yang ada di situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id.