Puslapdik- Pimpinan perguruan tinggi negeri dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) seluruh Indonesia dihimbau untuk segera mengajukan usulan pencairan KIP Kuliah semester Gasal T.A 2021/2022 melalui sistem Informasi Manajemen (SIM) KIP Kuliah. Pengajuan usulan pencairan di SIM KIP Kuliah tersebut telah dibuka mulai tanggal 2 Agustus 2021.
Hal itu dikatakan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan ( Puslapdik), Abdul Kahar, melalui surat pemberitahuan kepada Pimpinan perguruan tinggi negeri dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I s.d XVI pada 4 Agustus 2021 lalu.
Mulai tahun 2021 ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menaikkan bantuan KIP Kuliah, baik itu untuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP, maupun untuk biaya hidup.
Tahun-tahun sebelumnya, bantuan UKT ditetapkan sama rata, yakni maksimal Rp2, 4 juta per semester untuk semua status akreditasi. Tahun 2021 ini, besaran bantuan UKT ditetapkan bervariasi, sesuai status akreditasi yang disandang masing-masing program studi (Prodi).
“Untuk pro di dengan akreditasi C, jumlahnya sama dengan sebelumnya, yakni maksimal Rp2,4 juta per semester, tapi untuk prodi dengan akreditasi B, naik menjadi maksimal Rp.4 juta, dan prodi dengan akreditasi A, rata-rata sekitar Rp.8 juta dan maksimal Rp12 juta, “ungkap Kepala Puslapdik, Abdul Kahar, dalam sosialisasi Program KIP Kuliah 2021 beberapa waktu lalu.
Sedangkan biaya hidup, lanjut Abdul Kahar, yang selama ini ditetapkan sama rata untuk semua daerah, yakni Rp4,2 juta per semester atau Rp.700 ribu, menjadi antara diatas Rp700ribu sampai sekitar Rp1, 4 juta. “Tahun 2021 ini, besaran biaya hidup setiap daerah dimana kampus berada menjadi bervariasi, disesuaikan dengan indeks harga lokal, “lanjutnya.
Selain perubahan kedua hal itu, untuk pihak kampus juga kembali diberikan dana pengelolaan KIP kuliah. Tahun 2020, dana pengelolaan itu ditidakan karena dananya dipergunakan untuk penanggulangan pandemi Covid-19.