Puslapdik- Perguruan tinggi menjadi pihak pertama dan utama dalam mewujudkan ketepatsasaran program KIP Kuliah. Untuk itu, perguruan tinggi wajib melakukan verifikasi dan validasi atas dokumen calon mahasiswa penerima KIP Kuliah serta melakukan validasi langsung, baik kunjungan maupun lainnya, terkait kebenaran dokumen yang dikirimkan calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Misalnya bagi perguruan tinggi swasta, calon mahasiswa penerima KIP Kuliah, baik melalui jalur LLDIKTI ataupun melalui jalur pemangku kepentingan harus dilakukan seleksi, “kata Muni Ika, Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), pada kegiatan pendampingan pengelolaan KIP Kuliah bagi perguruan tinggi swasta yang berada dibawah pembinaan LLDIKTI Wilayah XI di Banjarmasin, 18 Agustus 2022.
Muni Ika mengingatkan, seleksi itu mengacu pada kriteria yang ditetapkan pemerintah dalam penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah, yakni mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin. Prioritas pertama penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang saat duduk di bangku SMA/SMK/MA sudah memiliki KIP Dikdasmen
“Kalau calon mahasiswa itu sudah memiliki KIP Dikdasmen, dipastikan berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin sehingga menjadi prioritas pertama dalam penetapan KIP Kuliah, “tekan Muni Ika.

Kriteria kedua adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Ketiga adalah mahasiswa dari keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Keempat,mahasiswa yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara itu, kriteria kelima adalah mahasiswa yang berasal dari panti asuhan atau panti sosial dan kriteria terakhir adalah mahasiswa yang keluarganya memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal 4 Juta Rupiah atau 750 ribu per anggota keluarga yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan Kepala Desa.
“Itu urutan berdasarkan prioritas penerima KIP Kuliah, dari mahasiswa pemilik KIP Dikdasmen sampai pemilik SKTM, “kata Muni Ika.
Untuk mewujudkan ketepatsasaran penerima KIP Kuliah ini juga, lanjut Muni, dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 tahun 2022 ditegaskan secara eksplisit mengenai penggantian mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Bila keluarga mahasiswa penerima KIP Kuliah diketahui mengalami perbaikan ekonomi sehingga tidak lagi memenuhi semua kriteria sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah, maka wajib dilakukan penggantian, yakni diganti oleh mahasiswa lain yang memenuhi kriteria sebagai penerima KIP Kuliah, “paparnya.
Karena itu, perguruan tinggi harus selalu melakukan evaluasi secara berkala setiap semesternya pada mahasiswa penerima KIP Kuliah. Evaluasi itu dilakukan terhadap ekonomi keluarganya serta prestasi akademiknya.
“Namun dalam evaluasi itu juga harus melihat secara mendalam. Misalnya ada mahasiswa penerima KIP Kuliah yang diketahui memiliki HP yang lumayan mahal, perlu dicari tahu, dari mana HP itu diperoleh, apakah memang ekonomi keluarganya meningkat atau karena si mahasiswanya pintar menabung atau siapa tahun karena dapat hadiah, “jelas Muni.

Baca juga :
- Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bisa Ikut Program Kampus Merdeka
- Penetapan Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Harus Selektif
Roadshow di 16 LLDIKTI
Pendampingan pengelolaan KIP Kuliah di Banjarmasin tersebut merupakan akhir dari rangkaian kegiatan pendampingan terhadap ribuan PTS yang berada di 16 LLDIKTI seluruh Indonesia yang dimulai sejak 27 Juli lalu. Kegiatan pendampingan itu dilakukan secara hybrid, antara luring dan daring.
Selain menekankan mengenai ketepatsasaran mahasiswa penerima KIP Kuliah, dalam kegiatan pendampingan tersebut juga disosialisasikan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi atau KIP Kuliah.
Kebijakan terbaru itu antara lain mengenai syarat penerima KIPK yang ada di DTKS serta bantuan biaya untuk pofesi kebidanan, dan mahasiswa penerima KIP Kuliah jenjang D3 yang upgrading ke Sarjana Terapan/D4 3. Selain itu juga mengenai tambahan biaya yang diperbolehkan dibayarkan oleh mahasiswa kepada perguruan tinggi, Larangan perguruan tinggi untuk menyimpan buku rekening dan ATM mahasiswa serta sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.Juga mengenai penggantian mahasiswa penerima KIP Kuliah, penggunaan Kartu KIP Kuliah Digital, mekanisme telat pengajuan pencairan semester berikutnya serta kebijakan mengenai kebijakan untuk melakukan evaluasi oleh perguruan tinggi setiap semester.
Dari rangkaian roadshow tersebut, dikatakan Muni Ika, persoalan yang kerap muncul antara lain mengenai sinkronisasi antara sistem KIP Kuliah dengan DTKS dan PDDIKTI. Selain itu juga persoalan mengenai pengenaan biaya tambahan yang dibebankan perguruan tinggi pada mahasiswa penerima KIP Kuliah serta persoalan penggantian mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Untuk menjamin agar bantuan KIP Kuliah bisa berdampak sesuai harapan, kata Muni Ika, perguruan harus melakukan pembinaan dan edukasi secara berkala pada mahasiswa untuk melanjutkan kuliah sampai selesai, dan punya prestasi, baik akademik maupun non akademik.