Puslapdik- Sebanyak lebih dari 2100 orang mahasiswa jenjang magister dan doktoral, guru, calon guru, serta dosen dan pelaku budaya dinyatakan lolos seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Kemendikbudristek. Beasiswa ini dikelola Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Indonesia (Puslapdik) dan didanai Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Para mahasiswa yang disebut awardee atau penerima beasiswa tersebut berhasil memperoleh beasiswa untuk melanjutkan pendidikan di berbagai perguruan tinggi dalam dan luar negeri.
Sebagai tindak lanjutnya, Puslapdik-LPDP menggelar sosialisasi mengenai mekanisme pencairan keuangan BPI Kemendikbudristek secara daring pada tanggal 9, 11, dan 13 September 2021.
Pada kegiatan itu, dipaparkan mengenai pembiayaan yang langsung ditransfer ke perguruan tinggi, yakni uang pendaftaran dan SPP. Sedangkan pembiayaan lainnya ditransfer LPDP ke rekening masing-masing awardee. Beberapa contoh pembiayaan yang langsung ditransfer ke rekening awardee antara lain dana kedatangan, biaya hidup bulanan,dana penelitian, dana publikasi di jurnal internasional,dan sebagainya.
Pemaparan jenis-jenis pembiayaan tersebut dilakukan oleh Ratna Prabandari, Kepala Divisi Pelayanan Beasiswa LPDP. Ratna menjelaskan mengenai bantuan pembiayaan apa saja yang akan diterima awardee dan bagaimana mekanisme pencairannya.
Menurut Ratna, untuk jenjang magister, maksimal masa studi yang ditanggung dalam program BPI adalah 2 tahun atau 24 bulan sedangkan jenjang doktoral selama 4 tahun atau 48 bulan. “ Kalau lebih dari itu, maka pembiayaan selanjutnya ditanggung awardee pribadi, “kata Ratna.
Baca juga :
- Para Penerima BPI Kemendikbudristek Dihimbau Aktif Berkomunikasi Dengan Puslapdik
- Perluasan Beasiswa LPDP: Guru Berpeluang Sekolah S2 dan S3
- Tantangan Masa depan, Prodi Tujuan Beasiswa Perlu Dianalisis
Dikatakan Ratna, pembiayaan yang ditanggung itu mengikuti Letter of Acceptance (LoA) masing-masing universitas atau program studi. LoA adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh universitas sebagai tanda diterimanya seseorang di kampus tersebut. “Bila dalam LoAnya 1 tahun, ya selama itu yang ditanggung pembiayaan oleh Puslapdik”, katanya.
Selanjutnya, kata Ratna, LPDP akan mencairkan atau mentransfer dana beasiswa, baik ke rekening awardee maupun ke rekening kampus maksimal 10 hari, terhitung sejak berbagai dokumen yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap.
“Penerima Beasiswa harus melengkapi semua dokumen persyaratan pencairan, jika ada yang kurang, pencairan tidak dapat lakukan,”ujar Ratna.
Simonev untuk kelancaran pencairan
Sosialisasi itu dilakukan untuk menjawab berbagai kebingungan para awardee mengenai hak dan kewajibannya selama pendidikan yang didanai LPDP tersebut.
Abdul Kahar, Kepala Puslapdik,mengatakan, Puslapdik mempunyai mekanisme yang mengatur proses pencairan BPI Kemendikbudristek. Dalam proses pencairan keuangan itu, dijelaskan Abduk Kahar, Puslapdik sudah memiliki Sistem Monitoring dan evaluasi atau SIMONEV BPI Kemendikbudristek di laman Monev-bpi.kemendikbud.go.id. Dalam sistem tersebut, jelas diberikan panduan mengenai dokumen-dokumen apa saja yang harus diupload awardee agar proses pencairan lancar dan cepat.
“Semuanya sudah diatur dalam buku Panduan Pencairan keuangan BPI Kemendikbudristek 2021,” katanya.
Secara rinci, panduan pencairan keuangan Beasiswa Pendidikan Indonesia ini bisa diklik DISINI