Puslapdik– Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kembali melakukan verifikasi dan validasi (Verval) terhadap mahasiswa baru yang akan ditetapkan sebagai penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Para mahasiswa itu berasal dari 122 perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta yang tergabung di 16 LLDIKTI.
“Verval ini kan sebenarnya upaya mencocokan data, melakukan validasi data calon penerima KIP Kuliah yang diusulkan perguruan tinggi. Verval ini sebagai dasar kita dalam melakukan penyaluran bantuan KIP Kuliah pada mahasiswa yang berhak menerimanya, “kata Muni Ika, sub koordinator KIP Kuliah Puslapdik di Bogor, 7 Oktober 2021 kemarin.
Sampai saat ini, kata Muni, berdasarkan pendaftaran di perguruan tinggi, sudah ada sebanyak 270 ribu lebih mahasiswa yang terdata di sistem KIP Kuliah dicalonkan oleh Perguruan Tinggi. Dari sejumlah itu, perguruan tinggi sudah melakukan verval dan terdata sekitar 160 ribu mahasiswa calon penerima KIP Kuliah yang ditetapkan perguruan tinggi dan diusulkan ke Puslapdik. “Saat ini, dari 160 ribu lebih mahasiswa calon penerima KIP Kuliah tersebut, kami sudah melakukan 2 tahap verval terhadap 18 ribu mahasiswa, “kata Muni.
Tahun 2021 ini, lanjut Muni, pemerintah menargetkan mahasiswa baru penerima KIP Kuliah sebanyak 200 ribu orang, di luar mahasiswa penerima KIP Kuliah yang on going. “Kalau yang on going, kita sudah melakukan 3 tahap verval dan menyalurkan sebanyak 400 ribu lebih mahasiswa, “katanya.
Baca juga :
- Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Hanya Bisa Cuti Akademik Jika Sakit
- Puslapdik Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan UKT
- Memeroleh Bantuan KIP Kuliah, Pratiwi Ingin Wujudkan Mimpi Orang Tuanya
Muni Ika kembali menjelaskan alur KIP Kuliah ini. Pertama, mahasiswa yang lolos seleksi di SNMPTN/SNMPN, SBMPTN/SBMPN, jalur mandiri baik di PTN maupun di PTS mengajukan KIP Kuliah saat pendaftaran di perguruan tinggi tujuan. Langkah berikutnya, perguruan tinggi melakukan verval dan kemudian menetapkan untuk diusulkan ke Puslapdik. Selanjutnya, Puslapdik kembali melakukan verval sebelum akhirnya ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah.
“Selain verval terhadap persyaratan penerima, kami juga memastikan status keaktifan mahasiswa serta rekening aktif mahasiswa. Sesuai kebijakan Puslapdik, rekening harus melalui bank milik pemerintah, “kata Muni Ika.
Untuk mencapai kuota 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah, kata Muni,Puslapdik akan terus meminta mahasiswa yang sudah ditetapkan perguruan tinggi. Untuk perguruan tinggi batas penetapan oleh perguruan tinggi atau cut off akan ditutup pada 30 Oktober 2021. Ditargetkan pada tanggal 15 Desember 2021, bantuan KIP Kuliah sudah sepenuhnya disalurkan.
I Wayan Loster, Koordinator Beasiswa Pendidikan Tinggi menambahkan, verval itu dilakukan secara berkala setiap semester. Tujuannya, agar memastikan mahasiswa tersebut masih aktif. “Kita kan tidak tahu, di semester gasal mereka aktif kuliah, namun di semester berikutnya, mungkin saja ada yang mengundurkan diri dengan berbagai sebab, “katanya.
Terkait persyaratan IPK minimal untuk bisa menerima lebih lanjut bantuan KIP Kuliah, ditegaskan Wayan, mahasiswa akan dipertimbangkan diberi toleransi sekitar 1-2 semester dengan melakukan pembinaan yang intensif kepada mahasiswa penerima. Namun, kalau setelah diberi toleransi itu nilai akademinya tidak saja meningkat, maka diputuskan tidak dilanjutkan bantuan KIP Kuliahnya.
Penelaah : Muni Ika (Sub Koordinator KIP Kuliah)