Puslapdik- Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama dengan 59 perguruan tinggi di dalam negeri menggelar proses sinkronisasi, verifikasi, dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)Kemendikbudristek
Dalam proses verifikasi itu dilakukan terhadap nama mahasiswa penerima yang terdaftar di perguruan tinggi, penerima kuliah pada Prodi yang sesuai dengan daftar di Puslapdik, dan status penerima, sebagai mahasiswa baru atau on going
Menurut Kepala Puslapdik, Abdul Kahar, perjanjian kerjasama antara Puslapdik dengan 59 perguruan tinggi tersebut dimaksudkan untuk mempermudah proses pembayaran biaya pendidikan mahasiswa penerima BPI Kemendikbudristek.
“Perguruan tinggi akan langsung menyampaikan invoice atau tagihan pembayaran atas nama semua mahasiswa penerima BPI Kemendikbudristek di kampus masing-masing ke Puslapdik, lantas Puslapdik melakukan verifikasi dan selanjutnya disampaikan ke Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk langsung dibayar ke perguruan tinggi, “ jelas Abdul Kahar dalam acara yang digelar di Kota Bandung, 28 Agustus 2021.
Dikatakan Abdul Kahar, yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi adalah dua komponen, yaitu SPP dan biaya pendaftaran, sementara komponen beasiswa lainnya dikirim kepada masing-masing mahasiswa penerima beasiswa.
“Jadi ini adalah PKS untuk pembayaran biaya pendidikan, meliputi SPP dan biaya pendaftaran. Dalam biaya pendaftaran, ada unsur biaya tes, ujian semester dan sebagainya. Biaya pendaftaran bisa langsung diberikan kepada mahasiswa penerima BPI bila mahasiswa yang bersangkutan sebelumnya sudah membayar sendiri, “katanya.
Dalam kesempatan itu, Abdul Kahar menegaskan beberapa hal yang harus menjadi perhatian, yakni:
- Beasiswa diberikan hanya bagi mahasiswa yang sudah diterima di perguruan tinggi atau mendapat LoA Uncoditional dan lolos seleksi BPI Kemendikbudristek;
- Mahasiswa penerima beasiswa hanya diperbolehkan mengikuti kelas regular;
- Mahasiswa penerima beasiswa tidak diperkenankan melakukan perpindahan program studi dan Perguruan tinggi tujuan tanpa persetujuan Puslapdik;
- Puslapdik mengeluarkan Surat Keterangan Jaminan Pendanaan (LoG) setelah penerima menyelesaikan penandatanganan Surat Pernyataan;
- Mahasiswa penerima beasiswa diperbolehkan cuti hanya untuk alasan kesehatan dan keadaan darurat;
- Mahasiswa penerima beasiswa selama masa studi dilarang bekerja kecuali pekerjaan yang merupakan bagian tugas studi;
- Perguruan Tinggi mengajukan pencairan langsung kepada Puslapdik.
![](http://puslapdik.kemdikbud.go.id/assets/images/616830028.jpg)
Baca juga :
- Mahasiswa Penerima Beasiswa Unggulan Harus Kenal dan Paham Wawasan Kebangsaan
- Mahasiswa Penerima Beasiswa Unggulan Harus Siap Hadapi Perubahan
- Presiden Joko Widodo : Pendidikan itu Memerdekakan Manusia
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan mekanisme pembayaran biaya pendidikan, yakni :
Tahap pertama: Perguruan tinggi melakukan verifikasi data penerima beasiswa BPI ;
Tahap kedua : Perguruan tinggi langsung menyampaikan invoice/faktur ke Puslapdik secara gabungan berdasarkan daftar nama dalam PKS;
Tahap ketiga : Puslapdik melakukan validasi dan proses pencairan ke LPDP;
Tahap keempat : Pencairan dana Pendidikan langsung ke rekening PT
Tim Teknis Puslapdik, Usman Syihab mengatakan, penerima BPI KemendikbudristekDalam Negeri Tahun 2021 ini, sampai tanggal 27 Agustus 2021, meliputi jenjang S1 sebanyak 315 orang, jenjang magister sebanyak 268 orang, dan jenjang doktoral sebanyak 976 orang yang tersebar di 59 perguruan tinggi.
“Pencairan Beasiswa BPI Kemendikbudristek ini tentunya mengacu pada Buku Panduan Pencairan Keuangan BPI Kemendikbudristek yang telah disesuaikan dengan Peraturan Direktur Utama LPDP Nomor PER-4/LPDP/2021 tentang Standar Biaya Beasiswa Pendidikan Indonesia LPDP dan PKS antara LPDP dengan Kemendikbudristek tentang Program Pendanaan Beasiswa Kemendikbudristek tahun 2021,”katanya.