Puslapdik– Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan pembaruan kebijakan terkait pencairan rekening bagi peserta didik penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP). Selama ini, dana bantuan PIP ditransfer ke rekening peserta didik penerima manfaat PIP, baik rekening yang sudah aktif maupun rekening yang belum aktif.
Mulai tahun 2021 ini, Puslapdik hanya akan melakukan transfer dana bantuan PIP ke rekening peserta didik penerima manfaat PIP yang sudah diaktivasi. “Tujuannya, memastikan layanan bantuan PIP sampai ke peserta didik dengan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran, “kata Kepala Puslapdik, Abdul Kahar, dalam Webinar Sosialisasi Program Indonesia Pintar Dikdasmen 2021, beberapa waktu lalu.
Dengan pembaruan kebijakan tersebut, lanjut Abdul Kahar, peran serta kepala dinas pendidikan, dan kepala sekolah sangat dibutuhkan karena tidak mungkin Puslapdik mengisi rekening sebelum diaktivasi.
“Tanggung jawab kita semua sebab sesuai regulasi, dalam waktu 105 hari, dana bantuan tersebut harus sudah diterima peserta didik, “katanya.
Baca Juga :
- Inilah Peserta Didik yang Layak Menerima Dana Bantuan PIP
- Melalui PIP dan KIP Kuliah, Indonesia Tingkatkan Kualitas Angkatan Kerja
- Dana BOS 2021 Bervariasi, Siswa Dapat Antara Rp900 Ribu Sampai Rp1,9 Juta
Kebijakan tersebut, kata Abdul Kahar, dilatar belakangi, bahwa, di tahun-tahun sebelumnya, masih banyak rekening peserta didik yang belum diaktivasi sehingga peserta didik tidak bisa mencairkan dan memanfaatkan dana bantuan yang semestinya.
“Saat ini, masih ada rekening peserta didik penerima manfaat PIP tahun 2018-2020 yang belum diaktivasi sehingga dananya tidak bisa dimanfaatkan. Uang bantuan PIP tahun 2018 yang tidak diaktivasi rekeningnya sudah dikembalikan ke kas negara dengan jumlah yang tidak sedikit. Tahun 2019-2020, kami berikan toleransi hingga 31 Mei 2021 untuk aktivasi karena rekening siswa penerima PIP belum diaktivasi, “ungkap Abdul Kahar.
Hal itu menjadi temuan auditor internal maupun eksternal Kemendikbud, sehingga tahun 2021 akan ditertibkan. Hal itu butuh kerjasama antara Puslapdik, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan. Melalui perubahan kebijakan tersebut, kata Abdul Kahar, tidak ada lagi toleransi untuk aktivasi rekening PIP.
Ia meminta kerjasama dinas pendidikan dan kepala sekolah dengan mendorong anak-anak penerima manfaat PIP untuk segera aktivasi rekeningnya. “Jadi ada dua tahap, pertama, kami menerbitkan SK nominasi penerima manfaat PIP yang di dalamnya tercantum nomor rekening. Berikutnya, kami mengidentifikasi peserta didik yang sudah melakukan aktivasi rekeningnya untuk segera kami tetapkan melalui SK Pemberian PIP dan kita salurkan dananya, “tegasnya.
Penelaah : Tedhy/Sirda