Puslapdik- Satuan pendidikan di seluruh Indonesia, mulai jenjang PAUD, sekolah dasar, SMP, dan SMA serta yang sederajat diimbau untuk melakukan pembagian raport Semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 pada bulan Januari 2022. Selain itu, usai penyelenggaraan Ujian Akhir Semester yang berakhir awal Desember 2022, satuan pendidikan dilarang meliburkan kegiatan pendidikannya secara khusus, utamanya sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Imbauan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi, Suharti dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2022.
Suharti juga mengimbau satuan pendidikan untuk tidak memberi izin cuti bagi guru dan tenaga kependidikan yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) selama periode Natal dan Tahun Baru, yakni 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Untuk satuan pendidikan swasta dan lembaga pendidikan nonformal swadaya masyarakat, Suharti juga mengimbau untuj menunda hak cuti pendidik dan tenaga kependidikan selama periode Natal dan Tahun Baru 2022.
Begitu juga untuk peserta didik jenjang PAUD sampai sekolah menengah dan orang tuanya. Suharti mengimbau untuk tidak berpergian ke luar kota, kecuali untuk kepentingan yang penting mendesak atau utama.
Imbauan Sekjen Kemendikbudristek tersebut mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 Pada Natal 202i dan Tahun Baru 2022.
Dalam instruksi Mendagri tersebut disebutkan, pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Selama PPKM Level 3 tersebut, semua karyawan, baik ASN, TNI, Polri, BUMN, dan swasta dilarang cuti.
Pemerintah juga akan melakukan pengetatan protokol kesehatan di pusat perbelanjan, tempat wisata hingga tempat ibadah.