Puslapdik- Pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) di satuan pendidikan dan dinas pendidikan diharapkan aktif dan tekun mengakses aplikasi Sistem Informasi Indonesia Pintar (SIPINTAR) Enterprise. Di aplikasi yang dikembangkan sejak tahun 2015 tersebut, segala hal ihwal terkait PIP sudah tercantum, seperti nama-mana siswa penerima PIP, status penetapan, penyaluran, pengaduan, dan sebagainya.
“Kami harapkan, dengan mencermati SIPINTAR Enterprise, tidak ada lagi pihak satuan pendidikan atau dinas pendidikan yang menanyakan langsung ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), seperti bertanya tentang daftar nama siswa penerima PIP, penyaluran, dan sebagainya. “ Demikian dikatakan Kepala Puslapdik, Abdul Kahar, dalam webinar Sosialisasi Aplikasi SIPINTAR di kanal Youtube Puslapdik kemendikbud RI, Kamis, 27 Mei 2021.
Abdul Kahar mengingatkan, bahwa PIP merupakan jaring pengaman sosial bagi siswa-siswi di satuan pendidikan yang berasal dari keluarga miskin dan rentang miskin. Untuk mewujudkan hal itu, katanya, ketekunan operator PIP di satuan pendidikan dan dinas pendidikan dalam melihat SIPINTAR serta komunikasi dengan orang tua dan siswa penerima PIP menjadi faktor utama.
Baca juga :
- Yuk Ikuti Cara Menggunakan Aplikasi SIPINTAR
- Penting Bagi Siswa Penerima PIP 2020 untuk Melakukan Aktivasi
- Inilah Peserta Didik yang Layak Menerima Dana Bantuan PIP
- Kepala Sekolah : PIP Tingkatkan Prestasi Siswa
Dalam kesempatan itu, Abdul Kahar juga sangat berharap, agar di tahun 2021 tidak ada lagi siswa-siswi di satuan pendidikan yang seharusnya layak memperoleh bantuan PIP, tapi luput dari penjaringan sehingga tidak memperoleh PIP.
Hal itu terjadi, kata Abdul Kahar, karena sering kali data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial jumlahnya lebih besar dari data siswa yang diusulkan di Dapodik. Perbedaan itu dikesankan tidak ada korelasi dan tidak linear antara DTKS dengan data siswa di Dapodik yang ditandai pihak satuan pendidikan. “Disinilah perlunya kedisiplinan pihak satuan pendidikan dalam menginput data siswa di Dapodik. Jangan terulang siswa-siswi yang semestinya layak memperoleh PIP, tapi lantas tidak mendapatkannya, “katanya.
Karena itu,lanjutnya, perlu kerjasama satuan pendidikan, dinas pendidikan kota atau kabupaten dan dinas pendidikan provinsi dalam menetapkan siswa-siswi penerima PIP, baik melalui DTKS maupun usulan.
Hal yang perlu juga disosialisasikan di tahun 2021, kata Abdul Kahar, adalah perubahan kebijakan dalam penyaluran dana PIP. Tahun sebelumnya, begitu diusulkan langsung dibuat SK Pemberian PIP. Tahun 2021 ini, siswa yang diusulkan diberi SK Nominasi Penerima PIP dan baru dibuat SK Pemberian PIP dan ditransfer dananya ketika rekeningnya sudah diaktivasi.
“Ini perlu diedukasi, jangan sampai orang tua pergi ke bank tapi ternyata tidak ada dananya, sebab memang belum ada uangnya, dianggapnya pemerintah php (Pemberi harapan palsu-Red), “katanya.
Penelaah : Tedhy / Sirda( Pokja PIP Pusladik)