Puslapdik– Operator sekolah atau satuan pendidikan dihimbau agar mengisi dengan benar dan valid terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) para peserta didik yang akan diusulkan sebagai calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2021. NIK akan menjadi salah satu data penting dalam melakukan seleksi penerima PIP.
Saat ini, penerima PIP yang berasal dari jalur DTKS sudah disalurkan, bahkan sudah memasuki tahap pencairan. Yang saat ini masih berlangsung adalah proses verifikasi/validasi penerima PIP oleh usulan pemangku kepentingan dan dinas pendidikan.
Proses seleksi peserta didik penerima PIP melalui jalur usulan pemangku kepentingan dan dinas pendidikan adalah sebagai berikut:
Pertama, sekolah mengisi data Dapodik peserta didik dan menandai peserta didik yang layak memperoleh bantuan PIP;
Kedua, Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan melakukan verifikasi atas data peserta didik calon penerima PIP yang ditandai sekolah dan mengusulkannya ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik);
Ketiga, Puslapdik melakukan validasi data peserta didik yang diusulkan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan;
Keempat, Puslapdik bersama-sama dengan bank penyalur memilah peserta didik calon penerima PIP antara yang memiliki rekening aktif dan rekening yang belum aktif. Rekening aktif umumnya dipunyai peserta didik yang sudah pernah menerima bantuan PIP sebelumnya, sedangkan rekening tidak aktif dimiliki peserta didik calon penerima PIP yang baru;
Baca juga :
- Kepala Sekolah Wajib Aktif Sukseskan Penyaluran PIP
- Hasil Studi : Koordinasi Berjenjang Kunci Keberhasilan Penyaluran PIP
- Inilah Peserta Didik yang Layak Menerima Dana Bantuan PIP
Kelima, Puslapdik menerbitkan SK Nominasi PIP yang berisi data peserta didik calon penerima PIP yang belum memiliki rekening aktif. Sementara bagi peserta didik calon penerima PIP yang sudah memiliki rekening aktif, Puslapdik menerbitkan SK Pemberian PIP;
Keenam, Puslapdik langsung menyalurkan dana bantuan PIP kepada rekening peserta didik yang sudah memperoleh SK Pemberian PIP. Untuk peserta didik calon penerima PIP yang belum memiliki rekening aktif, Puslapdik menunggu aktivasi rekening, baik oleh peserta didik atau orang tua secara mandiri atau melalui sekolah secara kolektif;
Ketujuh, peserta didik yang masuk ke dalam SK Nominasi penerima PIP yang sudah mengaktivasi rekeningnya diberikan SK Pemberian PIP setelah tahap evaluasi dan selanjutnya dilakukan penyaluran dana bantuan PIP ke rekeningnya. Tahap evaluasi dilakukan per tanggal 5 Agustus 2021 dan 30 September 2021. Diharapkan peserta didik dapat melakukan aktivasi sebelum tanggal tersebut;
Kedelapan, peserta didik penerima PIP bisa segera menarik dananya melalui ATM bagi pemegang KIP ATM atau melalui teller bank bagi penerima PIP yang berasal dari non DTKS (usulan dinas pendidikan atau pemangku kepentingan) dan dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran dana bantuan PIP adalah sebagai berikut :
- Untuk jenjang SD/ SDLB dan Pendidikan Kesetaraan Paket A, bantuannya sebesar Rp 450.000, kecuali kelas 6 di semester genap dan kelas 1 di semester gasal sebesar Rp225.000.
- Untuk jenjang SMP/ SMPLB dan Pendidikan Kesetaraan paket B, bantuannya sebesar Rp750.000, Kecuali kelas 9 di semester genap dan kelas 7 di semester gasal sebesar Rp375.000.
- Untuk jenjang SMA/SMALB atau SMK atau Pendidikan Kesetaraan Paket C, bantuannya sebesar Rp1.000.000, kecuali Kelas 12 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000.
- Untuk siswa SMK yang menjalani pendidikan empat tahun, bantuan yang diberikan sebesar Rp1.000.000, kecuali Kelas 13 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000.
Penelaah : Tedhy (Pokja PIP-Puslapdik)