Puslapdik- Satuan pendidikan diminta untuk segera melakukan pembaruan data peserta didik di aplikasi Dapodik dan di laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id. Data-data tersebut diperlukan untuk penetapan sasaran penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2021, khususnya yang berasal dari usulan dinas pendidikan atau non DTKS. Rencananya, penetapan Penerima PIP melalui jalur tersebut akan dilakukan mulai Agustus sampai Desember 2021.
Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar, melalui surat pemberitahuan yang ditujukan pada seluruh dinas pendidikan propinsi dan dinas pendidikan Kabupaten/kota.
“Kami mohon Saudara untuk memberitahukan kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah kerja Saudara untuk segera melakukan pembaruan atau updating data individu satuan pendidikan dan peserta didik melalui aplikasi Dapodik dan VervalPD dengan memperhatikan keterisian field data yang harus diisi dengan benar dan valid sebagai calon penerima PIP, “ demikian dikatakan Abdul Kahar melalui surat pemberitahuan yang diedarkan pada 2 Agustus 2021.
Pembaruan data tersebut antara lain :
- Data pribadi peserta didik yang meliputi nama lengkap, jenis kelamin, NISN, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat lahir, tanggal lahir, agama/kepercayaan, dan alamat.
- Nama ibu kandung yang meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tahun lahir, pendidikan terakhir, pekerjaan, penghasilan.
- Nama ayah kandung dengan kelengkapan data seperti : nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK),tahun lahir, pendidikan terakhir, pekerjaan, dan Penghasilan. Data yang sama juga dilakukan bila peserta didik memiliki wali. “Ingat, Nama dan NIK harus sesuai dengan data yang ada di Kartu Keluarga,” kata Abdul Kahar.
- Data satuan pendidikan, yakni: nama satuan pendidikan, alamat sekolah, dan kode pos
Ditegaskan Abdul Kahar, satuan pendidikan perlu mengecek kembali kelengkapan dan keterisian seluruh data tersebut secara benar dan valid.
Baca Juga :
- Sekolah Dihimbau Mengisi NIK Peserta Didik dengan Benar dan Valid
- Kepala Sekolah Wajib Aktif Sukseskan Penyaluran PIP
- Sekolah dan Dinas Pendidikan Perlu Aktif Membuka Aplikasi SIPINTAR
Mengacu pada Dapodik, dari total peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah seluruh Indonesia yang sebanyak 46.327.941 orang, masih ada sebanyak 6.899.620 peserta didik yang belum mengisi data NIKnya. Sementara itu, dari 39.428.321 peserta didik yang sudah mengisi data NIKnya, terdapat 230.405 peserta didik yang data NIKnya tidak valid dan 120.211 peserta didik yang NIKnya diketahui ganda.
“Hal ini penting karena berdasarkan Persesjen Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP), basis data calon penerima PIP Dikdasmen yang digunakan adalah Dapodik,”katanya.
Penelaah : Tedhy( Pokja PIP Puslapdik Kemdikbud)