Puslapdik-Dalam RAPBN Tahun Anggaran 2022, anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp 541,7 triliun. “Anggaran sebesar ini relatif stabil dibanding outlook atau realisasi tahun 2021 yang sebesar Rp 540 triliun dari yang dianggarkan Rp 550 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022 di Jakarta, Senin (16/8/2021) kemarin.
Dijelaskan oleh Menteri yang akrab disapa Ani ini, sebagian anggaran pendidikan tersebut diserap oleh Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi. Anggaran pendidikan ini digunakan untuk bidikmisi/KIP Kuliah, Program Indonesia Pintar, beasiswa LPDP, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bantuan untuk Bidikmisi maupun KIP Kuliah akan menyasar 650.600 mahasiswa, Program Indonesia Pintar menyasar 20,2 juta siswa, beasiswa LPDP kepada 8.600 mahasiswa baru, dan bantuan BOS kepada 53,99 juta jiwa.
Beberapa waktu sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarin memaparkan, pagu indikatif Kemendikbudristek pada tahun 2022 sebanyak Rp 73,82 triliun atau turun Rp 11 triliun dibandingkan tahun 2021.
Dari total pagu indikatif tersebut, dijelaskan Nadiem, sebanyak Rp 41,77 triliun akan digunakan untuk beberapa program non operasional di antaranya program pendanaan wajib. Alokasi anggaran untuk program pendanaan wajib sebanyak Rp 34,98 triliun yang antara lain untu Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, dan aneka tunjangan guru non-PNS.
Sementara itu, untuk program-program Merdeka Belajar, Kemendikbudristek menganggarkan hampir Rp 6 triliun.
Peran daerah
Sebagian lagi anggaran pendidikan pada RAPBN 2021 ini disalurkan melalui dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). “Anggaran pendidikan sebagian disalurkan melalui TKDD dan maka itu kualitas belanja pendidikan akan sangat tergantung pada kualitas belanja daerah,” ucap Sri Mulyani.
Dalam Nota Keuangan 2022 disebutkan, bahwa Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). dalam RAPBN tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp290, 5, atau mencapai 53,6 persen dari total anggaran pendidikan tahun 2022.
Anggaran pendidikan melalui TKDD terdiri atas : (1) Dana Transfer Umum, yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH); (2) Dana Transfer Khusus (DAK Fisik dan DAK Nonfsik bidang Pendidikan); (3) Dana Insentif Daerah; dan (4) Dana Otonomi Khusus. Selain itu, juga ada anggaran Dana Transfer Umum (DTU) yang digunakan antara lain untuk gaji pendidik dan non-gaji pendidik, seperti penyediaan sarana/prasarana serta pengembangan kreativitas guru.