Puslapdik-Kebijakan KIP Kuliah Tahun 2022 akan mengalami revisi melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Revisi dilakukan setelah dilakukan evaluasi dan banyaknya masukan dari para pemangku kepentingan yang dalam hal ini para pimpinan perguruan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti), dan berbagai pihak lainnya.
“Revisi atas kebijakan KIP Kuliah tahun 2021 ini dilakukan dalam rangka mengawal dan mendampingi pengelolaan KIP Kuliah agar semakin baik, “ kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar, pada kegiatan Bimbingan Teknis Program KIP Kuliah Tahun 2022 di Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022.
Diungkapkan Abdul Kahar, revisi kebijakan itu didasari beberapa hal, yakni,
Pertama, sasaran penerima KIP Kuliah Tahun 2022 tidak bertambah bila dibanding tahun 2021 lalu, yakni 185 ribu mahasiswa. Padahal, sampai tanggal 16 Juni 2022, jumlah pendaftar KIP Kuliah sudah mencapai 758.300 orang.
“Mayoritas pendaftar sampai saat ini adalah yang mengikuti seleksi di perguruan tinggi negeri, utamanya jalur SNMPTN dan SBPMTN belum yang akan ikut seleksi jalur mandiri dan jalur perguruan tinggi swasta (PTS) yang prosesnya seleksinya masih panjang sesuai jadwal penerimaaan di masing-masing PTS, “ungkap Abdul Kahar dihadapan sekitar 98 peserta Bimtek yang terdiri atas pimpinan perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, dan pengurus LL Dikti.
Kedua, ada perbandingan yang jauh sekali antara jumlah sasaran penerima KIP Kuliah dengan jumlah siswa pemilik KIP jenjang dikdasmen yang kemungkinan besar akan daftar KIP jenjang pendidikan tinggi atau KIP Kuliah. “Jumlah siswa pemilik kartu KIP jenjang pendidikan menengah yang daftar itu ada sekitar 1,1 juta siswa, jauh sekali perbandingannya dengan jumlah sasaran penerima KIP Kuliah yang hanya 185 ribu, “kata Abdul Kahar.
Padahal, lanjutnya, target penerima KIP Kuliah itu 50 persen nya adalah pemilik kartu KIP jenjang pendidikan menengah yang memang menjadi prioritas utama penerima KIP Kuliah. Sisanya, masuk melalui jalur lain, yakni siswa yang tidak memiliki kartu KIP jenjang pendidikan menengah namun terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
“Itu belum pendaftar KIP kuliah melalui jalur lain, seperti bagi siswa yang keluarganya termasuk dalam desil dibawah 4 serta pendaftar yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang penghasilan keluarganya kurang dari Rp4 juta perbulan, “papar Abdul Kahar.
Baca juga :
- Kemendikbudristek Berikan Apresiasi Pada Pengelola PIP Terbaik 2021
- Pahami Cara Mendaftar KIP Kuliah yang Benar
Dengan berbagai persoalan itu, Abdul Kahar meminta para pimpinan PTN dan PTS untuk lebih cermat dan selektif dalam menentukan sasaran penerima KIP Kuliah sesuai kouta yang sudah ditetapkan.
Keempat, lanjut Abdul Kahar, banyaknya pengaduan, terutama yang ditujukan pada LL Dikti yang membawahi perguruan tinggi swasta. Pengaduan itu terkait ketepatan sasaran mahasiswa penerima KIP Kuliah dan proses seleksi KIP Kuliah.
“Mas Menteri sudah memberikan ‘Surat Cinta’ pada Puslapdik soal banyaknya pengaduan itu, mohon jadi perhatian para pimpinan PTN, PTS, dan LL Dikti, “ujarnya.
Dalam merespons berbagai persoalan itulah, kata Abdul Kahar, akan segera diterbitkan Persesjen tahun 2022 yang merupakan revisi atas Persesjen Tahun 2021.