Puslapdik- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menetapkan sebanyak 9.449 desa di Indonesia sebagai daerah khusus berdasarkan kondisi geografis. Keputusan Nadiem tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis, yang ditandatangi tanggal 23 Agustus 2021 kemarin.
Dengan keputusan Mendikbudristek itu, guru yang berstatus sebagai Guru PNSD maupun Guru bukan PNS, dan bertugas di daerah khusus tersebut, berhak memperoleh Tunjangan Khusus Guru (TKG) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Besarnya tunjangan, satu kali gaji pokok bagi Guru PNSD dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bagi guru bukan PNS sebesar gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum inpassing tunjangannya sebesar Rp. 1.500.000/bulan.
Penerima Tunjangan Khusus Guru bukan PNS ditetapkan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Anggaran pembayaran tunjangan khusus guru bukan PNS dibebankan pada APBN Pusat Satker Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi.
Baca juga : Hasil Studi : Tunjangan Khusus Memotivasi Kerja Guru di Daerah Terpencil
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam P.elaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, bahwa daerah khusus itu ditetapkan untuk melaksanakan kebijakan pendidikan yang adil dan merata sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Tujuannya, untuk memastikan intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah serta menjadi acuan pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan nasional di daerah.
Berdasarkan Peraturan itu, daerah khusus berdasarkan pada kondisi geografis ditetapkan yakni daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah berbatasan dengan negara lain atau daerah pulau terkecil dan terluar.
Dengan terbitnya Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021 ini, maka Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 580/P/2020 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis; dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 581/P/2020 tentang Daerah Khusus dengan Kondisi Kedaruratan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk lengkapnya data terkait daerah khusus tersebut, silakan klik Di SINI.
Penelaah : Tim Pokja Aneka Tunjangan