Puslapdik– Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah yang digelar pemerintah bertujuan agar semua anak yang ada dalam usia sekolah memperoleh akses pendidikan, sejak jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah. Dalam konteks itu juga, PIP Dikdasmen mencegah peserta didik untuk putus sekolah hanya karena ketiadaan biaya. Lebih dari itu, PIP Dikdasmen juga menarik atau mengajak kembali peserta didik yang putus sekolah untuk kembali menikmati bangku pendidikan hingga selesai.
Agar PIP Dikdasmen tersebut lancar dan sukses, keterlibatan satuan pendidikan sebagai lembaga pendidikan yang langsung berhubungan dengan peserta didik sangat penting. Peran apa saja yang harus dilakukan satuan pendidikan dalam keberhasilan PIP Dikdasmen tersebut?
Pada Rapat Koordinasi PIP Dikdas beberapa waktu lalu di Makassar, Sofiana Nurjanah, Koordinator PIP Dikdasmen Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), mengatakan, ada tiga peran utama yang harus dilakukan satuan pendidikan untuk menyukseskan PIP.
“Ada tiga peran, yakni mengusulkan peserta didik yang layak menerima PIP melalui Dapodik, membantu dan memantau proses penyaluran dan pencairan bantuan PIP, serta menerima setiap anak usia 6 sampai 21 tahun pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang putus atau belum sekolah, “ungkap Sofiana.
Agar peserta didik yang layak memperoleh PIP mendapatkan haknya, dikatakan Sofiana, satuan pendidikan mendampingi orang tua peserta didik melengkapi data peserta didik di Dapodik, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir peserta didik, dan nama ibu kandung.
“Yang sangat penting, bila peserta didik layak menerima PIP sesuai kriteria, satuan pendidikan segera mencontreng di Dapodik sebagai tanda peserta didik tersebut layak memperoleh PIP, “ujarnya.
Soal pengisian data peserta didik tersebut, Sofiana mengingatkan adanya kemungkinan data tidak valid karena beberapa hal, seperti, nama ibu kandung dan nama siswa tidak diisi atau tertukar serta mengandung karakter atau angka sehingga tidak bisa terbaca oleh sistem.
“Contoh lain, pengisian NIK dan NISN tidak benar, seperti kelebihan atau kekurangan atau salah input, serta ada NIK dan NISN ganda, “lanjutnya.
Baca juga :
- Begini Alur Pencatatan di DTKS Agar Dapat Bantuan PIP
- Kepala Sekolah Wajib Aktif Sukseskan Penyaluran PIP
Aktif memantau SiPintar
Sofiana juga meminta satuan pendidikan untuk secara berkala memantau aplikasi SiPintar agar segera mengetahui daftar peserta didik yang memperoleh SK Nominasi, SK Pemberian dan informasi lainnya. Satuan pendidikan juga diminta secepatnya memberitahukan peserta didik dan orang tua atau walinya yang memperoleh SK Nominasi dan memfasilitasi untuk segera melakukan aktivasi rekening agar segera menerima SK Pemberian.
“Bila SK Pemberian telah terbit, segera lakukan koordinasi dengan bank penyalur agar proses pencairan cepat dan mudah, “ungkapnya.
Untuk memperlancar pencairan PIP,lanjut Sofiana, Puslapdik kini juga telah menerbitkan KIP Digital untuk mengganti KIP ATM sebagai penanda peserta didik menerima PIP.
“KIP Digital ini dapat dicetak sendiri oleh satuan pendidikan melalui aplikasi SiPintar sehingga pencairan lebih cepat dan akurat, “katanya.
Pada KIP Digital tersebut, lanjutnya, terdapat QRCode yang dapat mempermudah satuan pendidikan melakukan verifikasi pada pelaksanaan program yang mensyaratkan PIP, seperti pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Peran ketiga satuan pendidikan, lanjut Sofiana, adalah mengupayakan peserta didik yang berasal dari keluarga miskin namun belum memperoleh PIP agar masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga mendapat prioritas menerima PIP. Hal itu bisa dilakukan melalui kerjasama dengan kelurahan sebagai pangkalan data awal pemutahiran DTKS.
“Lakukan fasilitasi agar peserta didik dari keluarga miskin mengikuti program-program penanggulangan kemiskinan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), “paparnya.