Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tentang Rincian Tugas Unit Kerja Sekretariat Jenderal Dan Pusat, Puslapdik mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja Pusat;
  2. Melaksanakan penyiapan kebijakan teknis layanan pembiayaan Pendidikan;
  3. Melaksanakan pengolahan data usul penerima layanan pembiayaan pendidikan;
  4. Melaksanakan analisis usul penerima layanan pembiayaan pendidikan;
  5. Melaksanakan penetapan penerima dan penyaluran bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik;
  6. Melaksanakan penetapan penerima tunjangan bagi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan aparatur sipil negara daerah;
  7. Melaksanakan penetapan penerima dan penyaluran tunjangan/insentif bagi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil;
  8. Melaksanakan penetapan penerima dan penyaluran bantuan biaya pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik bagi masyarakat;
  9. Melaksanakan penetapan penerima dan penyaluran bantuan biaya pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
  10. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan layanan pembiayaan Pendidikan;
  11. Melaksanakan penyusunan data dan informasi penerima layanan pembiayaan pendidikan;
  12. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan layanan pembiayaan Pendidikan;
  13. Melaksanakan penjrusunan laporan pelaksanaan layanan pembiayaan Pendidikan;
  14. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan
  15. Melaksanakan penyusunan laporan Pusat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Puslapdik mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan kebijakan teknis di bidang layanan pembiayaan pendidikan;
  2. Pelaksanaan layanan pembiayaan pendidikan;
  3. Koordinasi pelaksanaan layanan pembiayaan pendidikan;
  4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pembiayaan pendidikan; dan
  5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.