Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tentang Rincian Tugas Unit Kerja Sekretariat Jenderal Dan Pusat, Puslapdik mempunyai tugas:
- Melaksanakan penyusunan program kerja Pusat;
- Melaksanakan penyiapan kebijakan teknis layanan pembiayaan Pendidikan;
- Melaksanakan pengolahan data usul penerima layanan pembiayaan pendidikan;
- Melaksanakan analisis usul penerima layanan pembiayaan pendidikan;
- Melaksanakan penetapan penerima dan penyaluran bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik;
- Melaksanakan penetapan penerima tunjangan bagi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan aparatur sipil negara daerah;
- Melaksanakan penetapan penerima dan penyaluran tunjangan/insentif bagi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil;
- Melaksanakan penetapan penerima dan penyaluran bantuan biaya pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik bagi masyarakat;
- Melaksanakan penetapan penerima dan penyaluran bantuan biaya pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
- Melaksanakan koordinasi pelaksanaan layanan pembiayaan Pendidikan;
- Melaksanakan penyusunan data dan informasi penerima layanan pembiayaan pendidikan;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan layanan pembiayaan Pendidikan;
- Melaksanakan penjrusunan laporan pelaksanaan layanan pembiayaan Pendidikan;
- Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan
- Melaksanakan penyusunan laporan Pusat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Puslapdik mempunyai fungsi:
- Penyiapan kebijakan teknis di bidang layanan pembiayaan pendidikan;
- Pelaksanaan layanan pembiayaan pendidikan;
- Koordinasi pelaksanaan layanan pembiayaan pendidikan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pembiayaan pendidikan; dan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.