Puslapdik-Tugas belajar. Dua kata itu tentu familiar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berniat atau berencana melanjutkan pendidikan, entah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau sekedar mengikuti pendidikan atau latihan singkat.
ASN tentunya perlu mengenali dan memahami apa itu tugas belajar dan apa konsekuensinya? Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Agam Bayu Suryanto, mendefinisikan Tugas Belajar sebagai penugasan yang diberikan oleh pejabat berwenang di instansi pemerintah kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi atau setara, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
“Tugas belajar itu atas biaya dari negara PBN atau non APBN dan ASN yang mendapat tugas belajar itu dinonaktifkan dulu dari pekerjaannya untuk sepenuhnya menyelesaikan belajar tersebut, “kata Agam dalam Pembekalan Persiapan Studi Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia Kemendikbusristek, Senin, 4 Oktober 2021.
Dikatakan Agam, istilah Tugas Belajar jangan disamakan dengan izin Belajar.
“Izin belajar itu atas dibiayai sendiri oleh ASN yang bersangkutan dan tidak bisa meninggalkan pekerjaannya sebagai ASN, “jelasnya.
Ada persyaratan usia bagi ASN yang hendak Tugas Belajar. Bagi yang ingin melanjutkan di jenjang D4 atau S1, usia maksimal 25 tahun, sedangkan untuk jenjang S2 maksimal 37 tahun dan S3 maksimal 40 tahun.
Baca juga :
- Penting Bagi ASN Lakukan Pemutahiran Data Kepegawaian
- Mahasiswa Penerima Beasiswa Unggulan Harus Siap Hadapi Perubahan
Untuk ASN yang memperoleh Tugas Belajar, lanjut Agam, yang bersangkutan wajib melaporkan kemajuan studinya setiap semester dan wajib menyelesaikan studinya tepat waktu sesuai kontrak beasiswanya.
Setelah berhasil menyelesaikan Tugas Belajarnya sesuai kontrak beasiswa, maka ASN yang bersangkutan wajib melaporkan diri kepada pimpinan unit kerja selambat-lambatnya 15 hari kerja setelah berakhirnya masa tugas belajar.
“Kalau studinya berhasil yang dibuktikan dengan ijazah, maka ASN yang bersangkutan akan diaktifkan kembali status ASN nya dan berhak mencantumkan gelarnya di depan atau belakang namanya, “ jelas Agam.
Kalau ASN yang mendapat tugas belajar, namun karena alasan pribadi ternyata tidak kembali ke tempatnya bekerja dan tidak melaporkan diri, Kata Agam, ASN yang bersangkutan “diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri”.
Gagal studinya
Bagaimana bila ASN gagal dalam tugas belajarnya? Menurut Agam, ASN yang bersangkutan harus melaporkan diri ke pimpinan unit kerjanya dan menyampaikan alasannya tentang kegagalannya menyelesaikan studi.
“Tentunya terhadap ASN tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsungnya untuk mengetahui latar belakang, motif, dan alasan ketidakberhasilan dalam menyelesaikan studi tersebut, “kata agam.
Apabila diketahui bahwa ketidakberhasilan menyelesaikan studi tersebut adalah akibat kelalaian ASN, maka terhadap ASN yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif dan disiplin ASN.
“Pengaktifan kembali ke dalam tugas jabatan sangat tergantung kepada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh atasannya, “katanya.
Lain halnya kalau ASN yang bersangkutan terlambat dalam menyelesaikan studi dan meminta perpanjangan studi. ASN yang bersangkutan wajib menyampaikan klarifikasi alasan keterlambatan kepada pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan unit kerja serta meminta perpanjangan waktu studi.
“Bila perguruan tinggi dan pimpinan unit kerja memaklumi alasan keterlambatan, maka ASN yang bersangkutan diberi toleransi perpanjangan maksimal satu tahun, “lanjut Agam.
Namun, kata Agam, perpanjangan studi tersebut wajib diusulkan ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, selambat-lambatnya enam bulan sebelum masa studi berakhir.
Kalau setelah diberikan perpanjangan masa studi tetap tidak berhasil menyelesaikan tugasnya, maka ASN yang bersangkutan dipanggil pulang untuk proses pemberian sanksi administrasi dan disiplin ASN.